Operasi Zebra Menumbing Dimulai, Ini 12 Target Operasinya

Belitung Timur, Polres Belitung Timur bersama dengan Polres/ Polresta lain di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Operasi Zebra Menumbing Tahun 2023. Operasi akan berlangsung selama 14 hari, sejak 4 Sepetember sampai dengan 17 September 2023. 

Bupati Beltim Burhanudin saat menjadi Inspektur Apel Gelar Pasukan Menumbing di Halaman Mapolres Beltim, Senin (4/9/23), mengatakan apel dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi Keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas jelang HUT Lalu Lintas yang ke-68 tahun 2023. Apel juga untuk mengetahui kesiapan jelang pelaksanaan pemilu damai tahun 2024. 

“Sekaligus untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” kata Burhanudin saat membacakan Sambutan Kapolda Babel Irjen. Yan Sultra. 

Operasi Zebra Menumbing tahun ini merupakan oeprasi kewilayahan yang sejalan dengan program prioritas Kapolresi yang disebut Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.
 
“Pada pelaksanaan Operasi Zebra Tahun ini diprioritaskan kegiatan penegakan hukum lalu lintas dengan didukung kegiatan yang bersifat edukatif, berupa kegiatan kegiatan Dikmas lantas pada masyarakat agar mengetahui arti pentingnya keselamatan berkendara serta taat dan patuh aturan berlalu lintas,” ujar Aan sapaan akrab Burhanudin.  

Untuk target dan tujuan Operasi Zebra Menumbing, Aan menyatakan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara dan menurunkan angka tingkat kecelakaan. 

“Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran dan kelengkapan kendaraan pribadi atau umum. Sekaligus juga pergelaran anggota Polantas di daerah-daerah black spot dan trobuble spot di wilayah hukum Polda Babel,” ungkap Aan. 

Berikut sasaran Penindakan Lalu Lintas dalam Operasi Zebra Menumbing 2023:

  1. Bekendara melawan arus
  2. Menerobos Lampu Merah
  3. Berkendara di bawah umur
  4. Berboncengan lebih dari satu orang 
  5. Tidak menggunakan helm SNI
  6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  7. Ranmor tidak sesuai spek 
  8. Menggunakan handphone saat berkendara
  9. Ranmor tidak sesuai peruntukan 
  10. Overload & overdimention
  11. Ranmor tanpa TNBK/TNBK palsu
  12. Melampaui batas kecapatan ( * )