Baleg DPR Ajukan RUU PPRT ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi Undang-Undang

JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). RUU tersebut selanjutnya diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPR menjadi undang-undang.

Dalam laporannya, Bob Hasan menjelaskan bahwa pembahasan RUU PPRT merupakan tindak lanjut penugasan Badan Musyawarah DPR RI, dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Baleg juga telah melakukan serangkaian rapat, diskusi publik, hingga kunjungan kerja guna menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

“RUU PPRT merupakan usul inisiatif DPR yang telah disusun sejak 2025 dan disetujui menjadi RUU DPR pada 12 Maret 2026,” ujar Bob Hasan di hadapan anggota dewan.

Ia menambahkan, dalam proses penyusunan, Baleg melibatkan puluhan pihak, mulai dari pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga instansi pemerintah seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta kementerian terkait.

Dalam pembahasan bersama pemerintah pada 20 April 2026, Baleg dan pihak eksekutif menyepakati sejumlah poin krusial. Di antaranya, pengaturan prinsip perlindungan PRT berbasis hak asasi manusia, keadilan, dan kesejahteraan; mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan; hingga larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).

Selain itu, RUU ini juga mengatur hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi. Pemerintah pusat dan daerah juga diberi peran dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk dengan melibatkan perangkat lingkungan seperti RT/RW.

“RUU ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” tegasnya.

Setelah melalui pembahasan tingkat I, Baleg bersama pemerintah sepakat membawa RUU PPRT ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Bob Hasan pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.

Menutup laporannya, ia mengaitkan momentum pembahasan RUU ini dengan semangat emansipasi perempuan yang diperingati setiap Hari Kartini.

“Kiranya RUU PPRT ini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap, terbitlah terang,” pungkasnya.

RUU tersebut resmi diajukan untuk disetujui menjadi undang-undang setelah melalui pembahasan bersama pemerintah dan menyepakati sejumlah poin krusial terkait perlindungan hak pekerja rumah tangga. (yo)