Kasus Alex Noerdin Jadi Pintu Masuk Aparat Penegak Hukum “Bongkar” Korupsi di Sumsel

JAKARTA, Pasca ditetapkannya Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung, Kamis. 16 September 2021, memantik sejumlah kalangan bersuara. Salah satu datang dari Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan.

Koordinator FITRA Sumatra Selatan (Sumsel) Nunik Handayani pun memberikan apresiasi atas keberanian Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdun menjadi tersangka atas dugaan korupsi di perusahan daerah pertambangan dan energi (PDPDE) Sumatera Selatan.

“Penetapan tersangka mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat penegak hukum lainnya untuk membongkar dugaan korupsi lain yang terjadi di bumi Sriwijaya tersebut. Utamanya, praktik tindak pidana korupsi yang terjadi di era kepemimpinan Alex selama dua periode,”kata Nunik Handayani dalam keterangan pers, Kamis, (16/9/2021).

Kasus Alex ini, lanjut Nunik, bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengungkap korupsi-korupsi lain yang menggurita di Sumsel.

Kasus yang menjerat Alex, kata Nunik sudah lama. FITRA juga pernah menyuarakannya, namun tidak direspons lantaran saat itu Alex masih berkuasa.

“Kasus ini sebetulnya kasus lama yang sudah pernah kami suarakan dari hasil audit BPK 2011-2016,” ujar dia.

Nunik menilai pengungkapan kasus yang menjerat Alex menjadi bukti komitmen Kejagung dapat mengungkap berbagai korupsi di berbagai daerah.

Nunik berharap, Kejagung mengungkap tuntas keterlibatan pihak lain dan korupsi lainnya di Sumsel.

“Walau pun telat setidaknya aparat penegak hukum sudah melakukan penyelidikan, berkomitmen dalam mengungkap korupsi tanpa pandang bulu,” ucap Nunik.

Terpisah, Direktur Sriwijaya Corruption Watch Muhamad Sanusi mengaku terkejut dengan penetapan tersangka Alex Noerdin. Menurut dia, ada kasus lain yang diduga melibatkan Alex, antara lain kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang masih bergulir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Karena dalam sidang yang sedang berjalan ini para saksi sudah mengungkapkan keterlibatan dia,” ungkap Sanusi.

“Kami sangat mendukung langkah Kejagung menetapkan Alex Noerdin menjadi tersangka, dan ini bisa mengungkap pihak lain yang terjerat dalam korupsi yang sama atau lainnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan pada 2010-2019. Dia langsung digiring dari gedung bundar Kejagung untuk ditahan.

Editor: Waluyo