JAKARTA, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Anggota DPR RI Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kejagung menduga, Alex Noerdin melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BPMIGAS untuk PDPDE Sumsel.
Menelisik harta kekayaan mantan Gubernur Sumatera Selatan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada lama elhkpn.kpk.go.id pada Kamis (16/9) yang dilaporkan pada 29 Maret 2021, total harta kekayaannya mencapai Rp 28.029.274.317 atau Rp 28 miliar.
Alex tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Musi Banyuasin, Palembang, Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Total harta kekayaan tidak bergerak milik Alex senilai Rp 20.565.669.750.
Politikus Golkar itu tercatat hanya memiliki dua alat transportasi yakni Toyota Kijang 1994 dan mobil VW Caravelle 2001. Jumlah harta bergerak milik Alex senilai Rp 165.000.000.
Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 6.723.500.000. Selanjutnya, kas dan setara kas sejumlah Rp 575.104.567. Sehingga dia tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 28.029.274.317.
Alex kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kini ditahan di rumah tahanan cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
Editor : Waluyo