Belitung Timur, terkait dengan maraknya aktivitas penambangan timah ilegal dikawasan unggul-unggul Desa Gantung Kecamatan Gantung Belitung Timur, sebelum izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terbit, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dgn perwakilan penambang dan tokoh masyarakat, salah satu point yg disepakati adalah penertiban tambang yang diantaranya bertujuan untuk menjaga kondusifitas & kelancaran selama proses pengajuan WPR dan supaya ketersediaan deposit tambang di lokasi tersebut tetap terjaga sebelum ijin WPR disetujui.
Demikian yang disampaikan Kepala Desa Gantung Arief Kusmaryadi diruang kerjanya pada Kamis 16/6/2022
Arief Kusmaryadi yang akrab disapa Ayep mengatakan bahwa kawasan Unggul-Unggul sudah diusulkan untuk menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) karena selama ini kawasan tersebut sudah dilakukan penambangan, tujuannya adalah supaya masyarakat dpt menambang secara legal, aman dan tertib selama melakukan penambangan” Ujar Ayep
” Dengan adanya izin WPR, juga memungkinkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
Nantinya setelah izin WPR-nya terbit silahkan warga masyarakat penambang untuk melakukan penambangan dan semoga dapat menjadi lokasi tambang alternatif bagi mereka kehilangan mata pencahariannya akibat terjaring razia karena menambang di daerah-daerah terlarang.
Selama masih memungkinkan kita akan mengakomodir para warga penambang khususnya masyarakat Gantung dan Beltim umumnya, itukan sebuah solusi, selama inikan mereka nambang secara liar, jika sudah jadi WPR , silahkan, berarti itu sudah resmi.
” Inilah yang sedang kami upayakan,” jelas Ayep. Lanjutnya, Ia mengatakan terkait dengan datangnya sejumlah masyarakat pelaku tambang timah ke Kantor Desa Gantung, mereka minta kebijakan untuk melakukan aktivitas pertambangan, selagi izin WPR-nya sedang diproses, mereka minta toleransi,
Tentunya, Saya selaku Kepala Desa masih ada yang diatas pimpinan sebagai penentu kebijakan yaitu Bupati, diatasnya lagi masih ada penentu kebijakan adalah Gubernur,
Sementara kata Ayep, urusan tambang ini ada di ESDM Propinsi Babel bukan di Kabupaten, kewenangan tentang ijin WPR dan IPR oleh pemerintah pusat sudah didelegasikan ke gubernur, jadi kuncinya ada di hulu,” jelasnya
“Dalam hal ini juga saya akan memohon kepada Pak Bupati, semoga beliau berkenan secepatnya menindaklanjuti usulan wpr tersebut.
Sementara kami dibawah ini sudah didesak-desak, akhirnya yang repot kami juga jika ada yang menambang di lokasi tersebut,
Selaku Kades, saya tidak ada kapasitas untuk memberikan izin kepada mereka untuk melakukan penambangan.
Kami berharap usulan wpr yang telah disampaikan ke Pemerintah Daerah agar dapat didorong kelanjutannya ke Propinsi Babel agar terealisasi dengan baik,
” apalgi PJ.Gubernur Babel sekarang ini berasal dari Dirjen Kementrian ESDM harapan kami semoga proses izin WPR tersebut dapat lebih dimudahkan. Setidaknya sudah dimasukan keagenda tata ruang Kabupaten, intinya harapan dan tujuan kami adalah supaya masyarakat dapat menambang timah secara legal, inikan sebuah bentuk pembinaan kami terhadap warga penambang,” tutup Ayep ( Niza Karyadi )