Diduga ada Kejahatan Penyidik Atas Putusan JPU Dalam Perkara ijal

Dalam aturan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 dan pasal 1 ayat 3 merupakan dasar hukum penegak hukum di Indonesia, untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, Mencegah diskriminasi, ketimpangan dan Mengayomi seluruh lapisan masyarakat yang mana menegakkan hukum berperilaku sesuai hukum yang berlaku, untuk menghormati hak-hak individu, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam  memanfaatkan lembaga penegak hukum yang ada, dan memanfaatkan peran hakim sebagai penengah dalam setiap keputusan. 

Dalam kasus sebuah kronologis yang terdapat pada fakta-fakta baik saat fenomena kejadian perkara maupun proses didalam pengadilan mesti tercipta unsur keterangan yang pasti dalam menegakkan hukum berkeadilan di tengah masyarakat, seperti halnya dari titik proses persidangan hingga proses pembuktian yang dalam perkaranya belum tentu si korban orang yang benar dan terdakwa orang yang belum tentu bersalah. Karna setiap perkara yang mengandung unsur pidana diperlukan pembuktian dan fakta-fakta yang jelas.

Dia seorang pria anak 3 di wilayah warakas jakarta utara sebagai sopir sekaligus pengusaha penjual alat-alat kompeksi yang sedang berkembang, mendapatkan penuduhan hingga intimidasi oleh tetangganya sendiri yang berjarak 2 rumah dari ijal dengan menuduh dan mengjastices mengunakan anak perempuan untuk memenjarakan seseorang dengan tuntutan pasal 81 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016.

Hendra wahyudi adalah saksi didalam persidangan sebagai seorang bapak anak korban yang tidak marah disaat istrinya Anita Diadara memprovokasikan Hendra wahyudi dengan mengatakan “lihat anakmu sudah diapa-apain oleh dia, ”  Di kediaman ijal di tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 6 September 2023 jam 15:30, namun reaksi si Hendra wahyudi menjawab santai kepada anita dan dihadapan istri ijal tersebut serta tetangga yang mengontrak rumah pas menghadap TKP waktu itu di tahun 2023.

Sewaktu di TKP didepan ijal yang kini jadi tersangka, saksi Hendra wahyudi tanpa menunjukkan expresi kemarahan yang mendalam terhadap ijal, sambil berkata “Ya nanti kita laporkan. ” Sungguh aneh dan menjadi tanda tanya kami dari media Potret Indonesia untuk menelisik lebih dalam titik perkara yang diduga sebuah jebakan untuk mengkriminalisasi ijal dengan pasal 81 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016. Namun supaya keadilan terungkap, potret-indoneaia.com menulisnya sebagai pemberitaan seimbang dalam hukum, agar keadilan  berdiri tegak tanpa memihak ke dua pihak yang berperkara.

Dari fakta keterangan yang didapat sejak 6 September hingga akhir tahun 2023  terdapat ketidakpuasan Anita Diadara ibu korban setelah memprovokasi suaminya tidak berhasil, lalu ketika sudah pulang kerumahnya, anita kembali lagi ketempat kios milik istri ijal sambil teriak-teriak memprovokasikan warga setempat sehingga massa pun berdatangan, lalu  keterpaksaan ijal yang merasa dirinya terancam, ijal lari menghidar menjauh, yang disebabkan besar kemungkinan akan terjadi warga main hakim sendiri hingga pembakaran rumah.

Ijal yang merasa terancam nyawanya lalu lari menuju rumah abangnya di wilayah duren sawit, dan setelah di rumah abangnya sekitar jam 17:00 kurang, ijal dan abangnya memantau keadaan dengan melihat cctv HP sepertiapa kondisi rumahnya yang terus mulai ramai hingga malam, namun sekitar jam 20:30 datang sekelompok berpakaian bebas kemeja yang diduga penyidik menghampiri rumah tempat tinggal ijal, namun anehnya CCTV yg sebelumnya bisa beroperasi bisa merekam tidak bisa lagi beroperasi dikarenakan memory CCTV nya ada yg cabut dan menghilang.

Pada proses sidang yang cukup banyak memakan waktu itu, Setelah hasil persidangan berjalan pada tanggal 4 februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tibalah bacaan tuntutan jaksa berdasarkan surat penetapan hakim ketua no. 956/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Utr. tanggal 30 Oktober 2024. Jaksa menuntut terdakwa selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp. 100 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

Namun sayangnya hasil tuntutan jaksa bukan berdasarkan fakta proses persidangan dan bukti-bukti otentik, melainkan berdasarkan menyalin keterangan yang ada di BAP, lalu Jaksa penuntut umum tidak bisa memberikan bukti otentik didalam proses persidangan bahwa benar terdakwa layak untuk dijadikan tersangka yang bersalah.

Pemberitaan media Potret Indonesia sebelumnya tayang pada 4 februari 2024 yang lalu berjudul Tuntutan In Dubio Pro Reo Jaksa Penuntut Umum yang tidak bisa Beri Bukti Otentik, pada bacaan pembelaan Pledoi oleh dua penasehat hukum pembela Sepra Yogi Linel. SH. MH dan Erwin Kotalima. SH pada tanggal 11 Februari 2025. Dari keterangan yang didapat wartawan Potret Indonesia adalah terdakwa terbukti tidak bersalah sesuai apa yang dituntutan oleh jaksa penuntut umum pada acara pidana yang dituduhkan dan demi hukum berkeadilan harus dibebaskan dari segala dakwaan yang dituduhkan, namun jaksa merasa keberatan atas pledoi tersebut sehingga perkara sidang berlanjut pada acara sidang replik.

Pembuktian pada sidang sebelumnya, Saksi ahli forensik yang memberikan keterangan tertulis visum, tidak bisa memberikan keterangan yang jelas dan benar dalam menjelaskan hasil visum et Repertum dengan nomor 255/IV/PKT/IX/2023 RSCM Cipto Mangun Kusumo pada tanggal 12 September 2023 oleh dokter Aria Yudistira Sp, FM. Tentang  Cristal Mani DNA sebenarnya milik siapa dan robekan yang disebut dikarenakan apa.!!! Namun sesuai hukum yang berlaku persoalan alat visium yang tidak diketahui milik siapa itu sebagai Saksi ahli khusus yang tidak bisa memberikan keterangan pasti, jika hasilketerangan terbukti melanggar profesi nya maka sesuai aturan hukum dapat dikenakan sanksi pidana penjara yang diatur dalam UU Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 3 KUHAP.

Penuh segala kejanggalan proses penyidikan yang tampak dipersidangan, sebab pembuktian dalam perkara ini, Alat bukti simple swab dengan no. Spgl/2646/XII/RES.1.24/2023 RESKRIM pada tanggal 19 Desember 2023 jam 09:30 Wib oleh Ipda Kadek Ayu Widya. L. S. Tr. K, yang katanya sebagai perbandingan visum et Repertum, tidak diketahui hasilnya dan tidak pula dihadirkan didalam persidangan pengadilan Negeri Jakarta Utara, padahal bukti otentiknya ada pada vidio pengambilan simple swab 19 Desember 2023 waktu lalu yang diberikan oleh saksi sehingga dapat diduga alat bukti simple swab sengaja dihilangkan. Namun menurut aturan hukum diduga sudah menyalahi kewenangan sebagai kode etik polri bahwa bagi Sanksi anggota kepolisian yang menghilangkan barang bukti dapat ditindak kedisiplinan, yaitu berupa hukuman disiplin, hukuman kode etik profesi Polri, atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Begitu juga dengan kinerja jaksa yang diduga teledor dalam menilai suatu keputusan P21 sebagai kode naskah formulir bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Padahal didalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), cukup tegas mengatakan bahwa, jika telah selesai melakukan penyidikan, maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Namun, jika perkara hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka Jaksa Penuntut Umum belum siap dilimpahkan ke pengadilan.

Menyimak fakta proses persidangan dalam keterangan para saksi- saksi, yang dihadirkan JPU Hendra wahyudi dan anita diacara mengatakan bahwa terdakwa sudah melakukan berkali-kali namun tidak memberikan bukti otentiknya bahwa benar ada kejadian yang disebutkan itu, maka atas keterangan sanksi yang diduga mengada-ada seperti yang di atur dalam Pasal 242 UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHP, menurut aturan hukum bagi sanksi yang Memberikan keterangan yang diduga palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana sebagai keterangan palsu yang diatur dalam KUHP. Bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Saksi yang menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan, baik kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan suatu perkara pidana berdasarkan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Sedangkan Testimonium de auditu adalah kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain atau Keterangan yang hanya bersumber dari cerita yang disampaikan orang lain kepadanya.

Menurut pengamat hukum Ainal Mardhiah, SH.,MH mengatakan Testimonium De Auditu diperlukan Ketajaman rasa dalam menganalisis kasus berdasarkan peraturan yang ada secara abstrak dan mengkongkritkannya dalam perkara agar melahirkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hakim dalam menjalankan profesinya dapat mewujudkan peradilan yang berkualitas dengan putusan yang eksekutabel dalam sikap etos penuh integritas dan pertimbangan yuridis yang utama dalam rasa keadilan dan kebenaran sebagai tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat dan diterima akal sehat.

Jika keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya atau Unus Testis Nullus namanya bukti yang tidak memiliki kekuatan pembuktian. Yahya Harahap juga mengatakan Pembuktian merupakan salah satu tahap dari proses pemeriksaan perkara yang sangat penting untuk menentukan dalam pegambilan keputusan oleh hakim dan pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan dalam sidang pengadilan, yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang yang boleh dipergunakan hakim.

Mengadili Persidangan pengadilan tidak boleh sesuka hati dan semena-mena hanya untuk memaksa membuktikan kesalahan Terdakwa. Padahal ketentuan hukum acara pidana telah mengatur dengan jelas aturan mengenai pembuktian sebagai maksud dan tujuan hukum acara pidana untuk mempertahankan hukum materil (KUHP dan Undang-Undang Khusus lainnya di luar KUHP).

Sebab pada prinsipnya, sikap hukum testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti dan secara otomatis menolaknya tanpa analisis dan pertimbangan yang argumentatif. Seperti yang di Putusan MA No. 881 K/Pdt/1983,  yang menegaskan bahwa saksi-saksi yang diajukan penggugat semuanya terdiri dari de auditu, atau dari keterangan yang di berikan tidak sah sebagai alat bukti. Sebab keterangan saksi yang demikian, menurut sistem hukum common law disebut dengan hearsay evidence yaitu hanya berkualitas sebagai testimonium de auditu, yang disebut juga sebagai kesaksian tidak langsung atau bukan saksi mata yang mengalami, melihat, atau mendengar sendiri peristiwa pokok perkara yang disengketakan.

Sebagai lembaga penegak hukum harus berpedoman pada perundang-undangan untuk terciptanya Putusan sebagai produk pengadilan yang menjadi mahkota keagungan sebagai jiwa kebesaran seorang Hakim dan keputusan Hakim terpancar didalam cermin putusan yang dibuatnya. Pasal 1 ayat 11 KUHP merumuskan sebuah putusan pengadilan yang berwibawa sebagai pernyataan yang diucapkan dalam sidang terbuka, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang sebagai alat mengukur kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Yudikatif Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Oleh karena itu dalam memutuskan suatu perkara atau sengketa Hakim harus menggunakan semua upaya, baik berupa ilmu maupun rasa yang ada di jiwa hati Nuraninya.

Prof (HCUA) Dr H Sunarto SH MH

Begitu juga kata Prof (HCUA) Dr H Sunarto SH MH, Guru Besar Kehormatan Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), yang mengatakan bahwa Hakim menjadi sosok yang sangat penting dalam persidangan, sebab Hakim yang memegang kendali dalam persidangan hingga menghasilkan keputusan. Namun sejatinya, hakim tidak hanya sebatas mengesahkan putusan tapi harus mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keadilan. Menjadi Hakim bukan sekadar sosok penentu kepatuhan terhadap undang-undang. Namun “Hakim lebih dari itu, hakim adalah penjaga keadilan,” katanya.

Yang harus disadari adalah menjadi seorang hakim bukanlah tugas yang mudah. Jiwanya harus memiliki pemahaman yang mendalam terkait nilai-nilai keadilan. Sebab “Nilai-nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum. Akan tetapi, dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani paling dalam,” Bagi Prof (HCUA) Sunarto, hukum tanpa adanya keadilan, hanya seperangkat aturan yang kering tanpa ruh di dalamnya. Seyogianya hakim mampu melihat di luar batas formalitas hukum serta memperhatikan dampak sosial, budaya, dan kemanusiaan dalam mengambil keputusan. sambungnya,

Seorang hakim harus menjadi ahli dalam ilmu dan penalaran. Karena “Keadilan tidak mungkin terwujud jika hakim hanya terpaku pada pengetahuan hukum semata dan harus menjadi pembelajar sepanjang hayat, dalam mengasah pengetahuan diberbagai disiplin ilmu,” ungkap Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial itu. Saya yakin dan percaya bahwa dengan tegaknya keadilan maka sebuah negara akan mencapai puncak kemajuan. Sehingga “Kepuasan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil dan transparan, akan menjadi pondasi kuat bagi keberlangsungan bangsa,” tegasnya.
(Fahrul Rozi)