Abaikan Intruksi Pj Gubernur Babel.
TI Rajuk Ungkul-ungkul Gantung Kembali Beraktivitas. Aparat Tak Berdaya!

BELITUNG TIMUR, – Keberadaan tambang ilegal jenis rajuk di kawasan Ungkul – ungkul dan Rantau Panjang desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur masih saja beroperasi meskipun sudah dilarang oleh Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr. Ir. Ridwan Djamaludin M.Sc beserta Kepala Bakamla Babel Letkol Bakamla Leonardi Hilman, S.E. M.T.

Larangan kedua pejabat Bangka Belitung itu melalui sidak langsung ke lokasi TI Rajuk tower Ungkul-ungkul dan Rantau Panjang Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, beberapa waktu yang lalu.

Ternyata larangan dari pejabat dari Bangka Belitung diabaikan oleh para penambang TI Rajuk di kawasan tersebut. Bahkan aktivitas penambangan TI Rajuk di wilayah itu kini semakin gencar dilakukan mulai dari siang hingga malam hari.

Aktivitas TI Rajuk di lokasi Ungkul-ungkul dan Rantau Panjan Gantung tak luput dari pantauan awak media di Kabupaten Belitung Timur. Bahkan beberapa wartawan terjun ke lokasi dan menemui penambang TI Rajuk untuk dimintai keterangannya terkait aktivitas penambangan di daerah ini yang tetap marak.

Pengurus atau koordinator TI Rajuk Ungkul-ungkul, Kik Z enggan berkomentar. Namun ia hanya menyebutkan nama salah satu oknum APH yang berinisial B  pemberi aba-aba dalam aktifitas tambang timah sistim Rajuk di lokasi ini.

“Kalau kami tetap tunggu aba-aba dari Oak B, kalo tidak ada kami dak jalan. Tapikan ini semua tergantung ke biak-biak (para penambang red ),” terang Kik Z, Jumat (30/9/2022).

Tim wartawan juga menemui PJ selaku pembeli timah (kolektor) di Kecamatan Gantung, PJ pun tak berani mengatakan siapa oknum dibalik aktivitas tambang ilegal kembali marak di wilayah yang telah dilarang tersebut.

Lebih lanjut tim wartawan melakukan penelusuran ke salah satu pengurus tambang TI Rajuk di  kawasan Rantau Panjang yaitu HD, dan ia memaparkan bahwa penambangan di wilayah tersebut memang inisiatif dari para penambang.

“Kami lakukan pemotongan 15 persen dari hasil tambang timah di wilayah inj,”tutur HD.

Hingga berita ini dimuat, tim wartawan Beltim terus berupaya melakukan penelusuran, mulai dari siapa yang back-up, dan siapa pengurus tambang timah yang sebenarnya di lokasi Ungkul-ungkul di Kecamatan Gantung, maupun siapa penadah timah ilegal di daerah ini.

( Niza Karyadi )