Polri Gelar Operasi Zebra 2022

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Zebra 2022 selama 14 hari pada tanggal 3-16 Oktober dan digelar serentak seluruh Indonesia, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Setidaknya ada 14 pelanggaran lalu lintas yang dibidik petugas di lapangan selama periode Operasi Zebra Jaya 2022 mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober.

Selama dua pekan kegiatan ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia dan Korlantas Polri menjanjikan petugas di lapangan tak melakukan tindak tilang manual.

Tanpa Tilang Manual, Operasi Zebra 2022 mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Operasi Zebra 2022 akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, baik yang pengendara roda dua maupun roda empat lakukan.

Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam Operasi Zebra 2022:

  1. Berkendaraan di bawah pengaruh alkohol
  2. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  3. Sepeda motor yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
  4. Melawan arus
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Tidak menggunakan sabuk pengaman. (red).