DPRD Beltim Gelar RDP Bersama Masyarakat Desa Buding, Terkait Plasma 20 Persen

Belitung Timur,  Kurang lebih 125 orang warga Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit Beltim kawal Rapat Dengar Pendapat ( RDP )  bersama Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD), terkait dengan kewajiban Perusahaan 20 persen plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT.SWP yang digelar di ruang sidang DPRD Beltim pada Senin ( 10-2-2025 ) 

RDP  yang dipimpin langsung  oleh ketua DPRD Fezzi Uktolseja, didampingi  unsur pimpinan beserta anggota komisi 1, 2 dan 3 yang dihadiri oleh wakil ketua DPRD Propinsi Bangka Belitung Biliadi, Asisten 1 pemkab.Beltim, unsur OPD terkait, perwakilan Polres, Kejari,  pihak PT SWP, dan  PT Parit sembada, Kades , BPD  dan  sejumlah tokoh Masyarakat Buding

Perwakilan masyarakat yang dipimpin oleh kades dan BPD Desa  Buding diterima oleh pimpinan DPRD Beltim, masuk keruang rapat, sementara yang lainnya menunggu di luar gedung dewan dengan pengamanan  anggota polres Beltim dan Sat Pol – PP Pemkab Beltim

Usai RDP, ketua DPRD Beltim Fezzi Oktolseja mengatakan bahwa kesimpulannya  mendapatkan kata kesepakatan bersama untuk dari semua pihak,  alot walaupun sempat memanas,” Ujar Fezzi

Menurut Fezzi, kami sudah ada kesimpulan bahwa  kami ingin agar 20 persen plasma tersebut  bisa diterima  dan dinikmati oleh masyarakat yang  terdampak atau masyarakat sekitar tetapi tentunya harus ada regulasi regulasi

” Kemudian, lanjutnya dari Perusuhaan dapat menyampaikan kepada pihak manajemennya,” sebutnya

Tadi, kata Fezzi disampaikan kawan-kawan dalam RDP,  jawabannya terkait siap apa tidak ! kalau memang tidak siap nantinya DPRD Belitung Timur akan membentuk pansus  dan akan merekomendasikan hal-hal apa saja yang bisa dilakukan oleh pemerintah Belitung Timur,  agar masyarakat dapat 20 persen  plasma” kata Fezzi.

Andri perwakilan memasyarakat  Desa Buding  berharap program yang bagaimana  dan tindak lanjutnya persoalan ini akan diselesaikan

” Saya sangat mendukung arahan dari anggota dewan terhormat untuk langsung saja dibentuk pansus, dan  kami masyarakat perlu kepastian  dan kami sangat tidak suka mencari seolah-olah masyarakat tidak ada kewenangan dalam  hal ini,” Ujar Andri

Ia mengatakan,  dari aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah seharusnya ini tidak bisa dibantah lagi, bahwa kewajiban perusahaan perkebunan Kelapa sawit 20 persen plasma ini   wajib

Sementara   perwakilan PT.SWP Habi mengatakan Pelaksanaan pembangunan fasilitasi untuk masyarakat dari perusahaan sendiri kalau berdasarkan ketentuan perusahaan itu izinnya jauh sebelum dari tahun 2007 mengacu  peraturan sekarang untuk perusahaan yang diberikan izin.

“Sebelum tahun 2007 itu kena di fase nomor 1, di mana fase nomor 1 itu tidak wajib untuk membangunkan plasma jadi bisa dilaksanakan usaha produk untuk masyarakat, namun kita mengingat ada permintaan dari masyarakat sekitar  untuk melaksanakan pembangunan plasma itu dari awal  pembangunan perawatan satu dengan menghasilkan itu kebijakan yang kita laksanakan” ujar Habi.

Ia mengatakan, terkait dengan permintaan plasma itu dihitung dari wilayah administrasi desa untuk di pelajari lebih dalam lagi karena secara ketentuan sejauh ini belum mendapatkan pasal-pasal yang mengatur tentang hal tersebut, tapi bilamana di kemudian hari ternyata ada peraturan atau ketentuan yang mengatur hal tersebut akan telaah lebih lanjut.

“Terkait di luar permintaan atau kebijakan kita tidak bisa memastikan sekarang, karena  bagaimanapun  instansi pasti ada hierarki manajemen, jadi kita akan koordinasi terkait dengan kebijakan-kebijakan apakah itu bisa diberikan atau tidak 

” kemudian kita berpikir bagaimana cara kita untuk  membantu masyarakat, nah intinya seperti itu,”. Pungkas Habi  ( Niza Karyadi )