Belitung Timur, Kurang lebih 125 orang warga Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit Beltim kawal Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terkait dengan kewajiban Perusahaan 20 persen plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT.SWP yang digelar di ruang sidang DPRD Beltim pada Senin ( 10-2-2025 )
RDP yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Fezzi Uktolseja, didampingi unsur pimpinan beserta anggota komisi 1, 2 dan 3 yang dihadiri oleh wakil ketua DPRD Propinsi Bangka Belitung Biliadi, Asisten 1 pemkab.Beltim, unsur OPD terkait, perwakilan Polres, Kejari, pihak PT SWP, dan PT Parit sembada, Kades , BPD dan sejumlah tokoh Masyarakat Buding
Perwakilan masyarakat yang dipimpin oleh kades dan BPD Desa Buding diterima oleh pimpinan DPRD Beltim, masuk keruang rapat, sementara yang lainnya menunggu di luar gedung dewan dengan pengamanan anggota polres Beltim dan Sat Pol – PP Pemkab Beltim
Usai RDP, ketua DPRD Beltim Fezzi Oktolseja mengatakan bahwa kesimpulannya mendapatkan kata kesepakatan bersama untuk dari semua pihak, alot walaupun sempat memanas,” Ujar Fezzi
Menurut Fezzi, kami sudah ada kesimpulan bahwa kami ingin agar 20 persen plasma tersebut bisa diterima dan dinikmati oleh masyarakat yang terdampak atau masyarakat sekitar tetapi tentunya harus ada regulasi regulasi
” Kemudian, lanjutnya dari Perusuhaan dapat menyampaikan kepada pihak manajemennya,” sebutnya
Tadi, kata Fezzi disampaikan kawan-kawan dalam RDP, jawabannya terkait siap apa tidak ! kalau memang tidak siap nantinya DPRD Belitung Timur akan membentuk pansus dan akan merekomendasikan hal-hal apa saja yang bisa dilakukan oleh pemerintah Belitung Timur, agar masyarakat dapat 20 persen plasma” kata Fezzi.


Andri perwakilan memasyarakat Desa Buding berharap program yang bagaimana dan tindak lanjutnya persoalan ini akan diselesaikan
” Saya sangat mendukung arahan dari anggota dewan terhormat untuk langsung saja dibentuk pansus, dan kami masyarakat perlu kepastian dan kami sangat tidak suka mencari seolah-olah masyarakat tidak ada kewenangan dalam hal ini,” Ujar Andri
Ia mengatakan, dari aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah seharusnya ini tidak bisa dibantah lagi, bahwa kewajiban perusahaan perkebunan Kelapa sawit 20 persen plasma ini wajib
Sementara perwakilan PT.SWP Habi mengatakan Pelaksanaan pembangunan fasilitasi untuk masyarakat dari perusahaan sendiri kalau berdasarkan ketentuan perusahaan itu izinnya jauh sebelum dari tahun 2007 mengacu peraturan sekarang untuk perusahaan yang diberikan izin.
“Sebelum tahun 2007 itu kena di fase nomor 1, di mana fase nomor 1 itu tidak wajib untuk membangunkan plasma jadi bisa dilaksanakan usaha produk untuk masyarakat, namun kita mengingat ada permintaan dari masyarakat sekitar untuk melaksanakan pembangunan plasma itu dari awal pembangunan perawatan satu dengan menghasilkan itu kebijakan yang kita laksanakan” ujar Habi.
Ia mengatakan, terkait dengan permintaan plasma itu dihitung dari wilayah administrasi desa untuk di pelajari lebih dalam lagi karena secara ketentuan sejauh ini belum mendapatkan pasal-pasal yang mengatur tentang hal tersebut, tapi bilamana di kemudian hari ternyata ada peraturan atau ketentuan yang mengatur hal tersebut akan telaah lebih lanjut.
“Terkait di luar permintaan atau kebijakan kita tidak bisa memastikan sekarang, karena bagaimanapun instansi pasti ada hierarki manajemen, jadi kita akan koordinasi terkait dengan kebijakan-kebijakan apakah itu bisa diberikan atau tidak
” kemudian kita berpikir bagaimana cara kita untuk membantu masyarakat, nah intinya seperti itu,”. Pungkas Habi ( Niza Karyadi )
