Vonis Mati Herry Wirawan, Predator Anak Pasentren Diapresiasi Kejagung

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memvonis hukuman mati pelaku pemerkosaan, Herry Wirawan. Keputusan itu dianggap mengakomodasi tuntutan dan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kejaksaan Agung mengapresiasi tugas-tugas pelaksaanan penuntut umum di daerah karena telah terakomodasinya semua tuntutan dan pertimbangan yang dibuat oleh jaksa, kemudian dalam putusan pengadilan tinggi,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa, 5 April 2022.

Ketut mengatakan pihaknya masih menunggu sikap Herry terkait tindak lanjut vonis tersebut. Herry belum mengajukan upaya hukum lain atas vonisnya.

Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Herry juga diwajibkan membayar restitusi kepada 13 korbannya dengan nominal yang beragam. Jika ditotalkan biaya restitusi mencapai Rp300 juta.

Hakim menilai perbuatan predator seks Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (yo)