Regulasi Tak Jelas Membuat UMKM Sarang Burung Walet Gulung Tikar

Pemerhatii Sarang Burung Walet yang tergabung dalam Ikatan Pemerhati Sarang Burung Walet Indonesia (IPSBWI) kembali bersuara mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan (regulasi) yang jelas tentang sarang burung walet di Indonesia.

“Ketidakjelasan regulasi serta tumpang tindih peraturan tentang sarang burung walet di Indonesia menjadi penyebab pelaku industri sarangi burung walet gulung tikar,” ujar Beny Hutapea, Ketua Ikatan Pemerhati Sarang Burung Walet Indonesia (IPSBWI) dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (21/2/2021).

Padahal Indonesia, kata  Beny adalah negara pemasok sarang burung walet terbesar di dunia hingga saat ini. “Kenapa buat regulasi yang bener tentang sarang burung walet masih saja lambat alias berbelat-belit, kan kasihan dengan nasib ratusan UMKM sarang burung walet tidak bisa ekapor,”ucap Beny.

Beny menyebutkan bahwa ada memang Peraturan dari Kementerian Perdagangan (Permendag) tapi itu pun belum bisa jadi jaminan bagi UMKM burung sarang walet di seluruh Indonesia bisa ekspor. “Yang saya tangkap ada sebanyak 18 dari Permendag, dan dari jumlah tersebut baru 5 yang direvisi, artinya belum tuntas dan masih butuh waktu yang lama lagi untuk menuntaskan revisi peraturan tersebut,” tegasnya.

Belum lagi kata Beny, peraturan yang ada di Kementerian Pertanian dan Perda-Perda yang kebijakan masing-masing berbeda di setiap daerah.

Padahal, lanjut Beny, bila semua elemen anak bangsa sepakat mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggenjot ekspor, perekonomian Indonesia bisa tumbuh dan maju, salah satu dari ekspor sarang burung walet.

Hal ini dibuktikan di masa pandemik COVID-19 saat ini saja,  permintaan Sarang Burung Walet (SBW) ke China tetap tinggi. 

China sebagai konsumen sarang burung walet terbesar di dunia, 73% diantaranya dipasok dari Indonesia dengan total nilai sebesar US$ 203 juta.  Angka itu meningkat 90,3% dibandingkan impor sarang burung walet China dari Indonesia pada periode yang sama 2019.

“Yang jadi kendala sekarang bahwa Permentan No11/2020 dianggap oleh UMKM peternak walet menambah panjang aturan,”ungkap Beny. 

Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan, 75 % perdagangan sarang burung di dunia diperkirakan mencapai sekitar 1000 ton per tahun atau setara US$1,6 miliar berasal dari Indonesia. 

Saat ini, Indonesia merupakan penghasil sarang burung walet terbesar di dunia. 

Sementara, China merupakan negara dengan konsumsi sarang burung walet terbesar di dunia. 

Penulis : Waluyo