YLBH Pijar Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Laporan Korupsi Lahan Pemprov DKI

JAKARTA– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar (YLBH Pijar) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 April 2026. Permohonan tersebut ditujukan terhadap Kepala Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2018.

Permohonan diajukan melalui para advokat YLBH PIJAR yang dalam hal ini mewakili Ketua Umum Madsanih Manong Sebagai pelapor

Dalam berkas permohonannya, pemohon menyebut bahwa laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan sejak 18 November 2024 dengan nomor 051/YLBH-PIJAR/LP-XI/2024 dan diterima oleh pihak kejaksaan pada 19 November 2024.

YLBH Pijar menilai proses tindak lanjut laporan berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian hukum. Pemohon mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat permintaan penjelasan perkembangan perkara pada Januari, Maret, hingga September 2025.

Pada September 2025, pihak kejaksaan disebut memberikan jawaban bahwa laporan masih berada dalam tahap permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 6 Februari 2025.

Namun, sebulan kemudian melalui surat balasan tertanggal 30 Oktober 2025, kejaksaan menyampaikan bahwa hasil penyelidikan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, meski perkara dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

Atas perubahan sikap tersebut, YLBH Pijar menilai terdapat ketidakpastian dalam penanganan perkara. Pemohon juga menegaskan bahwa bukti-bukti yang diserahkan seharusnya cukup menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam petitumnya, YLBH Pijar meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan agar:

  • Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
  • Memerintahkan termohon melanjutkan laporan secara profesional sesuai KUHAP.
  • Memerintahkan dilakukan gelar perkara dan peningkatan ke tahap penyidikan.
  • Memerintahkan pemberian perkembangan perkara secara tertulis dan transparan kepada pelapor.
  • Memerintahkan termohon tunduk pada putusan pengadilan.
  • Membebankan biaya perkara kepada negara.

YLBH Pijar menegaskan langkah hukum ini merupakan bentuk kontrol partisipasi masyarakat dalam mendorong pemberantasan korupsi serta memastikan adanya kepastian hukum bagi pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pengajuan praperadilan tersebut. (alam)