JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menilai langkah Presiden Prabowo Subianto membacakan langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 menjadi tradisi baru dalam ketatanegaraan Indonesia. Selama ini, dokumen tersebut biasanya disampaikan Menteri Keuangan atas nama Presiden.
“Ini adalah sebuah tradisi baru dan tentunya begitu tradisi baru ini orang sedang ingin memperhatikan dengan serius apa yang akan menjadi concern Bapak Presiden di dalam KEM-PPKF ini,” ujar Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Misbakhun, pembacaan langsung KEM-PPKF oleh Presiden menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sejak tahap awal pembahasan. Ia menegaskan, KEM-PPKF merupakan putaran awal atau kick-off pembahasan RAPBN yang rutin dilakukan setiap 20 Mei.
Dalam dokumen tersebut, kata dia, akan dibahas berbagai asumsi dasar ekonomi makro, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, hingga Indonesian Crude Price (ICP), produksi dan lifting minyak serta gas. Selain itu, pemerintah juga mulai membicarakan alokasi pagu indikatif kementerian dan lembaga.
Misbakhun menepis anggapan bahwa keputusan Presiden membacakan langsung KEM-PPKF berkaitan dengan pelemahan rupiah maupun tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Ia menegaskan nilai tukar rupiah hanya salah satu parameter dalam kerangka ekonomi makro nasional.
“Jangan ditarik soal situasi IHSG dan pelemahan rupiah itu dalam urusan KEM-PPKF. Nilai tukar itu hanya salah satu aspek di dalam kerangka ekonomi makro kita,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah akan membahas secara menyeluruh arah ekonomi Indonesia pada 2027, termasuk target pertumbuhan ekonomi, posisi inflasi, hingga yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun.
Terkait defisit APBN, Misbakhun memastikan pemerintah masih berpegang pada aturan defisit di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurut dia, hingga kini belum ada pembahasan politik untuk mengubah ketentuan tersebut.
“Soal defisit kan kita mempunyai aturan. Selama ini pemerintah selalu berada dalam tingkat defisit yang disepakati bersama di bawah 3 persen,” ujarnya.
Ia juga menilai ketidakpastian ekonomi global saat ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari, terutama dipengaruhi dinamika geopolitik dunia. Karena itu, menurutnya, tugas pemerintah dan para pengambil kebijakan adalah mengelola risiko dan peluang dari ketidakpastian tersebut dengan baik.
Selain membahas KEM-PPKF, Misbakhun turut menyinggung rencana penambahan lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Ia mengatakan usulan tersebut masih menunggu pembahasan bersama DPR setelah diajukan Menteri Keuangan.
Menurut dia, langkah tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
“Menteri Keuangan ingin memberikan solusi yaitu memberikan bantalan serius pada sebuah tarif tertentu sehingga rokok ilegal itu masuk di sana dan diberikan tarif tertentu yang nanti akan dibicarakan dengan DPR,” kata Misbakhun.
Terkait usulan agar tarif CHT tidak dinaikkan, Misbakhun menyebut kebijakan itu dapat menjadi bentuk relaksasi bagi industri hasil tembakau agar tetap berkelanjutan dan mampu mempertahankan tenaga kerja.
Misbakhun, langkah tersebut menunjukkan perhatian serius Presiden terhadap arah kebijakan APBN 2027 sejak tahap awal pembahasan, sekaligus menegaskan bahwa KEM-PPKF bukan sekadar dokumen fiskal rutin, melainkan pijakan utama pemerintah dalam menentukan strategi ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. (Yo)
