Belitung Timur – Keberadaan meja goyang yang berada di sekitar SPPG Desa Mekar Jaya sebenarnya berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan merupakan milik perorangan.
Demikian yang disampaikan wasprod PT Timah wilayah Belitung Timur, Okta Pramono usai acara rapat koordinasi tindak lanjut rencana lokalisasi meja goyang di Area IUP PT Timah di ruang rapat Bupati pada Selasa ( 19-5-2026 )
Menurut Okta, PT Timah tidak memiliki kerja sama langsung dengan pemilik meja goyang tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima perusahaan, pemilik meja goyang disebut terafiliasi dengan beberapa CV mitra PT Timah.
PT Timah sudah melakukan imbauan kepada beberapa CV mitra untuk menyampaikan kepada pemilik meja goyang tersebut agar segera memindahkan aktivitasnya. Karena itu berada di luar IUP PT Timah, batas kewenangan kami hanya sebatas itu,” ujar Okta.



Terkait data jumlah meja goyangbyang ada, dengan angka 123 yang disebut sebelumnya bukan berarti resmi atau tidak resmi, melainkan jumlah yang terdata oleh PT Timah, yaitu yang berada di dalam IUP PT Timah ada 59 unit, sementara yang berada di luar IUP PT Timah ada 64 unit,” jelasnya. Terkait hasil akhir berupa biji timah yang nantinya dijual ke PT Timah,
Okta menyebutkan, bahwa pihaknya tetap melakukan pemeriksaan asal-usul material sebelum diterima perusahaan. Ia mengatakan, PT Timah mengikuti arahan pemerintah pusat dan Satgas agar hasil pertambangan masyarakat dapat diserap PT Timah.
Namun demikian, perusahaan tetap melakukan verifikasi terhadap sumber bijih timah tersebut. “Kalau memang asal-usulnya bukan berada dalam IUP PT Timah, sekalipun berasal dari meja goyang yang terafiliasi dengan mitra kami, kami tidak akan menerima,” tegasnya.
Okta mencontohkan, apabila bijih timah berasal dari penambang yang bekerja dalam wilayah Surat Perintah Kerja (SPK) PT Timah di kawasan Damar, maka material tersebut tetap dapat diterima perusahaan. **( Niza Karyadi )
