JAKARTA. Manajemen PT Rudy Jaya, perusahaan konstruksi, supplier, persewaan alat-alat berat melaporkan Panitia lelang paket Pembangunan Pengendali Banjirr Kali Ngotok Ring Kanal di Desa Pesantren dan Desa Tembelang. Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kecurangan pada saat pengumuman pemenang lelang proyek tahap II tersebut.
Direktur Utama PT Rudy Jaya H. Ibnu Gopur S.sos mengatakan, pihaknya sudah memberikan laporan ke KPK pada Senin tanggal 11 April 2020. Tanda terima juga sudah kita dapatkan dari KPK.
“Kita sudah laporkan ke KPK, praktik kecurangan dari panitia lelang paket Pembangunan Pengendali Banjir Kali Ngotok Ring Kanal di Desa Pesantren dan Desa Tembelang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jatim,”tuturnya di Gedung KPK, Senin (11/4/2020).
Ibnu juga menyayangkan hasil evaluasi dari panitia lelang terhadap perusahaan miliknya (PT Rudy Jaya-red) dinyatakan gugur dengan alasan “tidak menjelaskan metode pekerjaan utama untuk galian tanah mekanis (Standart Arm)”
Terkait dengan alasan tersebut, menurut Ibnu, team dari pokja adalah orang teknik yang seharusnya paham dan mengerti memgenai uraian maupun sketsa gambar yang kami sampaikan pada galian tanah mekanis (standart arm) bahwa pekerjaan galian tanah mekanis ini dilakukan di atas tanggul dengan excavator standart arm dimana hasil buangan kita jadikan tumbunan tanggul.
“Saya curiga dalam evaluasi terjadi pemaksaan kehendak dan mengada-ada untuk menggugurkan penawaran kami demi memenangkan penawaran (peserta lelang) yang dikehendaki. Prinsif pegadaan seperti ini sudah jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018, Bab II bagian ketiga pasal 6c, 6d, 6e dan 6f,”ungkap Ibnu.
Pengaduan kami ke KPK, kata Ibnu dalam rangka ikut mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional serta bebas korupsi.
Ia minta KPK segera terjunkan tim penyidiknya untuk usut kecurangan-kecurangan pada kasus pengumuman pemenang lelang paket Pengendali Banjir Kali Ngotok Ring Kanal di Desa Pesantren dan Desa Tembelang Kabupaten Jombamg tersebut.
“ini kasus besar dan banyak melibatkan oknum pejabat PUPR khususnya di daerah, KPK harus gerak cepat tangkap oknun pejabat termasuk panitia yang diduga lakukan praktik kongkalikong kepada pihak pemenang lelang paket pengendali banjir Kali Ngotok tersebut,”pungkas Ibnu. (yo)