BELITUNG. Perseteruan PT Trisandi Putra Pratama, perusahaan developer dan real estate bidang perumahan PNS, TNI, Polri serta MBR di Kabupaten Belitung dengan PT Stratama Xyinergi Indonesia terkait hak kepemilikan perumahan Billiton Regency semakin memanas. PT TPP mempolisikan notaris Indrayana Heryanto SH karena yang bersangkutan diduga telah menggelapkan puluhan sertifikat tanah milik PT TPP. Tidak hanya itu PT TPP juga melaporkan Indrayana ke Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly serta Ikatan Notaris Indonesia karena Indrayana dianggap telah mencoreng nama baik organisasi notaris.
“Indrayana Heryanto cs kami laporkan ke Kepolisian Polres Belitung karena yang bersangkutan diduga telah lakukan tindak penggelapan puluhan sertifikat tanah milik PT TPP selaku pemilik sah sertifikat tersebut,”kata Direktur Utama PT TPP Iskandar Jodie dalam siaran pers, Senin 23 Mei 2020.
Akibat tindak penggelapan puluhan sertifakat tanah oleh notaris Indrayana Heryanto cs, lanjut Jodie, PT TPP tidak saja rugi materi melainkan juga nama baik dan trus (kepercayaan ) terhadap PT TPP selaku perusahaan pengembang perumahan Billiton Regency terganggu akibat ulah Indrayana tersebut.
Terpisah kuasa hukum PT Trisandi Putra Pratama, Henrius Nani SH, menegaskan bahwa dalam kasus yang menimpa PT TPP indikasi pidana sangat jelas di dalamnya. Hal dibuktikan dengan pengambilan dan penguasaan sertifikat induk yang dilakukan oleh pihak yang saat ini menguasai sertifikat induk tersebut.
“Ada beberapa hal yang memperlihatkan adanya indikasi pidana dalam kasus PT Trisandi Putra Pratama, salah satu terkait transaksii jual beli yang dilakukan di rumah sakit, yang mana Direktur PT Trisandi Putra Pratama saat itu dalam keadaan sakit berat,”ungkap Henrius dalam siaran pers, Senin 23 Mei 2022.
Indikasi pidana selanjutnya, kata Henrius pada proses pelunasan utang PT Trisandi Putra Pratama di Bank BTN tidak melibatkan pihak PT TPP, sementara pihak yang memiliki utang adalah PT TPP.
“Harusnya pihak yang berhak menyerahkan sertifikat induk itu kepada pihak ketiga adalah PT. Trisandi Putra Pratama bukan Bank BTN. Jika PT TPP sudah melunaskan utangnya maka pihak Bank BTN menyerahkan sertifikat induk kepada PT TPP. Mengapa Bank BTN menyerahkan sertifikat induk kepada pihak lain,”tanya advokat BAP Law Firm tersebut.
Henrius menilai pada kasus PT Trisandi Putra Pratama ini terjadi ketidakseimbangan antara nilai transaksi dengan nilai asset yang ada dalam sertifikat induk. “Tanah yang hendak dijual ke pihak lain adalah tanah seluas 3 (tiga) hektar dari luas tanah yang ada dalam sertifikat induk, sementara sertifikat induk berhubungan dengan kepentingan banyak pihak,”ungkap dia.
“Apa dasar orang yang menguasai sertifikat induk tersebut mengambil sertifikat induk tanah milik PT Trisandi Putra Pratama dari Bank BTN? Mengapa Bank BTN menyerahkan sertifikat induk kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak PT TPP,”timpal Henrius.
Terkait pengambilan dan penguasaan sertifikat induk yang dilakukan oleh pihak yang saat ini menguasai sertifikat induk, Henrius mengatakan sekali lagi indikasi pidana dalam kasus PT Trisandi Putra Pratama sangat jelas, antara lain:
a. Transaksi jual beli dilakukan di rumah sakit, yang mana Direktur PT. Trisandi dalam keadaan sakit berat.
b. Proses pelunasan utang PT. Trisandi di Bank BTN tidak melibatkan pihak PT. Trisandi, sementara pihak yang memiliki utang adalah PT. Trisandi.
c. Pihak yang berhak menyerahkan sertifikat induk itu kepada pihak ketiga adalah PT. Trisandi bukan Bank BTN. Jika PT. Trisandi sudah melunaskan utangnya maka pihak Bank BTN menyerahkan sertifikat induk kepada PT. Trisandi. Mengapa Bank BTN menyerahkan sertifikat induk kepada pihak lain?
d. Terjadi ketidakseimbangan antara nilai transaksi dengan nilai asset yang ada dalam sertifikat. Induk. Tanah yang hendak dijual ke pihak lain adalah tanah seluas 3 (tiga) hektar dari luas tanah yang ada dalam sertifikat induk, sementara sertifikat induk berhubungan dengan kepentingan banyak pihak. Apa dasar orang yang menguasai sertifikat induk tersebut mengambil sertifikat induk tanah milik PT. Trisandi dari Bank BTN? Mengapa Bank BTN menyerahkan sertifikat induk kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak PT. Trisandi?
Kami berharap agar pihak penegak hukum bertindak cermat dan obyektif dalam menangani kasus PT Trisandi Putra Pratama hingga tuntas, jangan
berlarut-larut karena PT TPP sudah di desak oleh warga pemilik sertifikat perumahan Billiton Regency.
“Kami juga sudah bersurat ke Bapak Kapolri untuk melaporkan kasus penipuan dan penggelapan puluhan sertifikat tanah yang dilakukan oleh notaris Indrayana Heryanto SH cs, dan kami harap polisi bertindak cepat menangkap pelaku penggelapan sertifikat tanah tersebut,”pungkas Jodie. (yo)