MK Tolak Uji Materil Federasi Serikat Buruh Pertamina Soal “Isu Privatisasi”

JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Uji Materil atas Pasal 77 huruf c dan d UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang diajukan oleh Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina.

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MA Anwar Usman membacakan diktum Putusan Nomor 61/PUU-XVIII/2020,”demikian disampaikan oleh hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat mengemukakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion di Jakarta, Rabu(29/9/2021).

Dia menegaskan, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk menguji Pasal 77 UU BUM karena tidak ada kerugian konstitusional bagi mereka. “MK harusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet van onklijke verklaard,”tandas Daniel.

Pemohon, lanjut dia, mendalilkan bahwa rencana restrukurisasi Pertamina yang digagas zaman Menteri BUMN yang menjadikan Pertamina sebagai “holding company” yang mempunyai sejumlah anak-anak perusahaan adalah langkah privatisasi terhadap Pertamina.

“Langkah holdingisasi yang mendapat pijakan hukum berdasarkan Pasal 77 huruf c dan d UU BUMN itu, dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Karena itu FSB Pertamina minta pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”ucap Daniel.

Dalam pertimbangan hukumnya, kata Daniel, MK menyatakan privatisasi terhadap BUMN yang mengelola sumberdaya alam (SDA) tidaklah bertentangan dengan UUD 45 sepanjang Langkah itu “tidak” menyebabkan hilangnya penguasaan “negara” terhadap SDA. Lagipula, tambah Daniel, pemerintah juga tidak punya niatan untuk melakukan “privatisasi” terhadap Pertamina.

“Kalaupun ada anak perusahaan Pertamina yang sahamnya dijual ke publik, hal itu samasekali tidak akan menghilangkan kontrol Pertamina terhadap anak perusahaanya itu. Negara senantiasa dapat menggunakan golden share dengan hak veto demi untuk mengamankan kepentingan negara pada anak-anak perusahaan BUMN yang go public,”jelas Daniel.

Sementara kuasa hukum Pertamina, Yusril Ihza Mahendra dari IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mengatakan, putusan MK itu sebenarnya hanyalah pengulangan atas putusan sejenis dalam perkara-perkara yang lalu.

“Pasal 33 UUD 45 tidaklah berarti hanya negara saja yang dapat mengelola SDA. Sepanjang pemerintah masih bisa menguasai, mengatur, mengatur, menentukan dan mengendalikan pengelolaan SDA, hal tersebut tetaplah dapat diterima dalam melaksanakan Pasal 33 UUD 45,”tegas Yusril.

Yusril menambahkan, putusan ini merupakan kekalahan kedua kali bagi FSB Pertamina. “Sebelumnya mereka juga melakukan gugatan perdata terhadap Menteri BUMN Erick Tohir dan Pertamina yang mereka anggap melakukan privatisasi terhadap BUMN itu. Gugatan itu ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”tutup Yusril.

Penulis : Tonny Budianto