Oleh: Evert Nunuhitu
Ketua Umum GRPKN
Kali ini masyarakat menuntut keberanian Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK) dalam upaya menguak dibalik adanya dugaan rekayarnya laporan keuangan yang tak tanggung-tanggung senilai Rp 19,5 triliun, bila terbukti tentunya masyarakat minta agar petinggi direpublik ini yang terlibat agar di hukum seberat berat dan diminta untuk mengembalikan dana hasil tilepannya.
Laporan keuangan yang bertujuan untuk menyediakan informasi yang berhubungan dengan posisi keuangan, kinerja manajemen, serta perubahan posisi keuangan, sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi pengambil putusan dalam langkah perekonomian mikro maupun makro.
Kini, masyarakat tentunya dikejutkan atas dugaan rekayasa Laporan Keuangan PT. Bank Mandiri (Pesro),Tbk dan Entitas anaknya tahun buku 2018 sejumlah 19,5 triliun rupiah (Rp. 19.529.146.000.000) .
Selain itu kinerja PT. Bank Mandiri (Pesro),Tbk juga dipertanyakan dan disorot publik, diarahkan pada fungsi dan tugas BPK dalam lingkup kerjanya yang antara lain membawahi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk didalamnya bank-bank plat merah yang mempublikasikan laporan keuangannya dan diduga tidak wajar, atau di rekayasa, yang dampaknya secara parsial atau keseluruhan material dan signifikan.
Secara akuntansi yang umum, dapat dikatakan bahwa rekayasa laporan keuangan dapat terjadi sebagai akibat dari kekeliruan atau kecurangan, penghilangan secara tidak disengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan, yang mencakup: Kesalahan dalam pengumpulan atau pengelompokan dan pengolahan data yang menjadi sumber penyusunan laporan keuangan, kecerobohan atau salah tafsir fakta sehingga menimbulkan estimasi akuntansi yang tidak rasional, dan kekeliruan dalam menerapkan prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga tinggi negara yang bertugas dan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, undang-undang memberikan kebebasan dan kemandirian kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melaksanakan tugas dan fungsi utamanya yakni memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara, oleh karena itu dapat dipastikan bahwa laporan keuangan bank-bank pemerintah sebelum dipublikasikan untuk konsumsi publik pasti telah dilakukan audit secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan Keuangan PT. Bank Mandiri (Pesero),Tbk dan Entitas anaknya tahun buku 2018 yang diduga oleh oleh Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) telah dilakukan “rekayasa” sejumlah Rp. 19.529.146.000.000 (Sembilan belas Triliun Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Milyar Seratus Empat Puluh Enam Jura Rupiah) dan telah dipublikasikan beberapa waktu yang lalu, tentunya masih menyimpan tanda tanya besar ditengah masyarakat, dan tanda tanya besar tersebut termasuk kualitas kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas dan pemeriksa BUMN., termasuk didalamnya PT.Bank Mandiri (Pesero),Tbk.
Sebagai pengawas dan pemeriksa kinerja PT.Bank Mandiri (Pesero)Tbk, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepatutnya memberikan respon terhadap informasi publik yang berkaitan dengan transparansi dan Akuntabel, mengingat bahwa sebelum melakukan publikasi laporan keuangannya untuk dikonsumsi publik, laporan keuangan PT.Bank Mandiri (Pesero),Tbk pasti telah dilakukan pemeriksaan (Audit) secara periodik oleh BPK, kecuali BPK tidak melakukan fungsinya sesuai yang diamanatkan undang-undang.
Dugaan publik yang disampaikan Evert Nunuhitu sebagai Ketua Umum GRPKN terhadap adanya penyimpangan atas Laporan Keuangan PT. Bank Mandiri,Tbk periode 2018 yang nilainya mencapai 19,5 triliun rupiah bukanlah berita biasa yang dapat diabaikan, secara lambat tapi pasti informasi ini akan terus bergulir dan diresponi oleh pegiat anti korupsi dan para politisi untuk tujuan tertententu, apabila tidak segera direspon oleh Bank Mandiri atau BPK dalam bentuk klarifikasi.
Terlepas dari berbagai alasan Bank Mandiri yang belum melakukan klarifikasi terhadap dugaan rekayasa tersebut, seharusnya menjadi fokus perhatian BPK untuk meresponinya, sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap publik, atas tugas fungsi operatifnya dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan negara secara professional terhadap PT. Bank Mandiri (Pesero),Tbk.
Informasi dugaan “Rekayasa” laporan keuangan PT. Bank Mandiri (Pesero),Tbk ini, telah menggelitik publik untuk mempertanyakan eksistensi dan kinerja Badan Pemeriksa keuangan (BPK), apakah BPK selama ini telah melakukan fungsi dan tugasnya dengan benar terhadap BUMN dan lembaga keuangan lainnya dalam lingkup kerjanya ? jika BPK telah melakukan tugasnya dengan benar secara professional, kenapa GRPKN menduga telah terjadi rekayasa terhadap Laporan keuangan Bank Mandiri yang diperiksa dan diawasi oleh BPK secara periodik?
Bertitik tolak dari dasar pemikiran seperti inilah sudah seharusnya BPK yang bekerja dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, kecermatan, dan berpedoman pada standar keuangan yang berlaku universal, memberikan perhatian dan merespon informasi dugaan rekayasa atas laporan keuangan PT. Bank Mandiri (Pesero),Tbk yang telah beredar di masyarakat, sehingga rakyat dapat mengetahui dan menilai kinerja BPK yang selama ini tidak terekspos secara maksimal.
Perlu diketahui juga bahwa Hasil Laporan BPK selalu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan selalu tidak terdapat hal-hal yang mencolok yang dapat dikritisi oleh anggota DPR yang dapat mencerahkan rakyat, sehingga publikpun merasa seolah-olah semua laporan keuangan BUMN (bank-bank pemerintah) transparan, akuntabel dan dapat dipercaya, sementara tidak ada satupun lembaga yang pernah menilai kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diinformasikan ke publik.
Dengan meresponi informasi publik yang berkaitan dengan “Rekayasa” laporan keuangan PT.Bank Mandiri (Pesero),Tbk minimal BPK memperoleh dua keuntungan yakni, pertama: BPK dapat mengukur kinerjanya secara professional yang menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, kecermatan, dan berpedoman pada standar keuangan yang berlaku di Indonesia, apakah betul telah dilakukan dengan benar terhadap PT.Bank Mandiri,Tbk, dan yang kedua: jika benar terjadi rekayasa laporan keuangan seperti yang diduga oleh GRPKN, maka BPK dapat menjalankan Tugas dan Wewenangnya sesuai Bab III Pasal 8 butir 3, 4 dan 5 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mengamanatkan apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan kepada instansi yang berwewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar dapat dijadikan dasar penyidikan bagi petugas penyidik yang berwenang, dan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan penyidik, dan hasilnya diinfomasikan secara tertulis kepada DPR dan Pemerintah.
Dan, apabila ternyata dugaan rekayasa terhadap laporan keuangan PT.Bank Mandiri,Tbk tersebut dapat diklarifikasi dan atau tidak benar, maka dapat dijadikan pelajaran bagi setiap eksekutif BUMN (Bank pemerintah) untuk dapat segera meresponi setiap dugaan rakyat terhadap adanya rekayasa laporan keuangan, sehingga tidak terjadi gejolak dipublik, yang dapat merusak kredibiltas bank dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap bank yang bersangkutan, dan berbagai spekulasi politik ditengah masyarakat, dan juga dapat memberikan pelajaran bagi rakyat untuk tidak mempublikasikan dugaan rekayasa laporan keuangan BUMN yang belum diklarifikasi kebenarannya, kecuali sudah diinformasikan terlebih dahulu dan memperhatikan limitasi waktu yang diberikan untuk melakukan konfirmasi.
Selain kedua keuntungan tersebut diatas, dengan merespon dugaan rekayasa laporan keuangan PT.Bank Mandiri (Pesero),Tbk, dengan bijak dalam bentuk klarifikasi, maka rakyat juga dapat diedukasi mengenai kinerja BPK, dan disinformasi publik dan spekulasi politik terhadap penyimpangan pada laporan keuangan Bank Mandiri dapat diredam dan tidak menjadi bola liar yang akan sulit untuk dikontrol.
Rakyat akan menunggu dan menilai kinerja BPK dari cara BPK meresponi setiap informasi publik yang berkaitan dengan fungsi dan tugas BPK, ataukah rakyat harus menunggu adanya diskusi publik yang melibatkan BPK, Bank Mandiri dan GRPKN, untuk menilai kinerja Badan Pemeriksa Keuangan.