GELOMBANG penolakan terhadap revisi Undang-undang Pilkada semakin kencang didengungkan oleh berbagai kalangan eleman anak bangsa. Salah satu pihak yang menolak revisi UU Pilkada adalah Ketua Umum Foreder Aidil Fitri.
Menurut Aidil, pembahasan tentang perubahan UU Pilkada terkesan memaksakan kehendak, di tengah pemerintah dan rakyat sedang berjuang melawan Covid 19, dan itu kata dia tidak terlalu penting (urgent).
“Konsentrasi harus terfokus pada pemulihan kesehatan dan ekonomi, daripada energi bangsa didorong untuk tarik menarik perdebatan politik yang tentunya menguras energi dan waktu,” kata Ketum Foreder Aidil Fitri dalam rilis pada potret-indonesia.com, Jumat (29/1/2021).
Ketum Foreder ini mengungkapkan, bahwa Pilkada Serentak Tahun 2024 adalah bentuk nyata penghematan anggaran guna mempercepat proses recoveri ekonomi nasional.
Aidil mencatat, ada beberapa point yang menjadi dasar landasan dukungan Foreder terhadap Pilkada Serentak digelar tahun 2024, yakni ;
Pertama, bahwa perubahan UU Pemilu tidak urgen.
Kedua adalah konsekuensi perubahan
Menimbulkan perdebatan panjang antar fraksi -fraksi di DPR dan tidak menemui kata sepakat secara mufakat yang akan memakan waktu panjang. Selain itu, akan ada perubahan fundamental dari skenario Pilkada, dimana UU Pilkada yang ada (Nomor 10 tahun 2016) yang telah mengagendakan Pilkada Serentak Nasional tahun 2024
Ketiga, tidak harus revisi sebab tidak mendesak.
Keempat, , urgensi kepentingan bangsa.
Saat ini kepentingan yang paling mendesak bagi kehidupan bernegara dan berbangsa tidak lain adalah:
(1) penanganan wabah Covid-19; dan
(2) pemulihan ekonomi nasional untuk menyelamatkan rakyat dan segara membawa bangsa ini bangkit dan maju.
Penulis ; Waluyo