BELITUNG TIMUR – Lingkungan dan pertambangan merupakan dua hal yang tak bisa dipisahkan. Untuk itu, PT Timah Tbk secara konsisten melakukan reklamasi untuk menjaga keseimbangan alam dan meminimalisasi dampak lingkungan dari aktivitas penambangan.
Reklamasi secara konsisten sesuai dengan rencana reklamasi 2021 terealisasi 400,51 hektar dari rencana 400 hektare yang tersebar di wilayah Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan lintas kabupaten.
PT Timah memiliki kawasan reklamasi terintegrasi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang di Kabupaten Bangka dan di Kampong Reklamasi Selinsing di Kabupaten Belitung Timur. Kawasan reklamasi terintegrasi ini pengelolaan lahan bekas tambang yang dimanfaatkan untuk kawasan wisata, pertanian, perkebunan, pembibitan, dan peternakan.
Kampoeng Reklamasi Selinsing ini merupakan salah satu upaya PT Timah Tbk untuk mendukung pengembangan pariwisata di Pulau Belitung, karena lokasi ini akan dikembangkan menjadi ikon wisata.
Selain di Kampong Reklamasi Selinsing, PT Timah Tbk juga melaksanakan reklamasi di lahan bekas tambang lainnya. Tahun 2022 ini, PT Timah berencana akan mereklamasi 100 hektar lahan bekas tambang. Saat ini realisasi reklamasi PT Timah Tbk sudah mencapai 50 persen.
Bentuk reklamasi yang dilakukan yakni dengan menaman tanaman produktif seperti sawit dan buah-buahan. Reklamasi revegetasi dilakukan dengan menanam tanaman seperti sengon, cemara laut, jambu mete, kelapa sawit dan tanaman buah-buahan seperti jeruk, kelapa hibrida, durian, alpukat dan sirsak
Selain itu, reklamasi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak hanya mengembalikan fungsi lingkungan tapi juga bisa memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur Novis Ezuar berharap peringatan hari bumi, pihaknya mendorong perusahaan tambang di Belitung Timur khususnya PT Timah Tbk yang memiliki IUP paling luas dapat menerapkan prinsip penambangan yang baik.
Sehingg diharapkan, aktivitas penambangan untuk memanfaatkan sumber daya alam juga tidak mengabaikan kondisi lingkungan.
” Dalam hal regulasi pertambangan itu sudah diatur terkait pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pasca tambang,” kata Novis.
Novis berharap kepada PT Timah Tbk agar pengelolaan lingkungan itu benar-benar dilaksanakan, kemudian reklamasi juga harus dilakukan, karena lebih memberikan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
” Sejauh ini PT Timah Tbk sudah cukup baik dalam hal reklamasi, dan dibeberapa tempat perlu peningkatan, namun saat ini beberapa titik reklamasi di Beltim sudah cukup berhasil, seperti Kampong Reklamasi, Batu Besi, Damar dan lain-lainnya,” terangnya*( Niza karyadi)