KKP Accelerate 2022, Terobosan Menteri Trenggono Perkuat Pengawasan Terintegrasi

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah komando
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali kembali melakukan terobasan baru dengan meluncurkam program “KKP Accelerate 2022”.

Dalam program KKP Accelerate 2022, bidang pengawasan lebih didorong bukan hanya pada aspek penindakan perikanan ilegal dan merusak, melainkan juga pada upaya penaatan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.

“Bahwa pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan harus menjadi benteng dan tangan kanan Menteri KKP dalam mengawal seluruh terobosan KKP,” demikian dikatakan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan resmi, Rabu (5/1/2022).

Sebagai benteng KKP, dalam menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan serta mengimplementasikan akselerasi program terobosan, lanjut Adin, pihaknya beserta jajaran telah menyusun rencana pengawasan baik dari sisi pemantauan operasi armada, pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan, pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan, dan penanganan pelanggaran.

“Tahun ini giat operasi Kapal Pengawas Perikanan kita perkuat, salah satu melalui dukungan patroli udara,” ungkapnya.

Tidak cuma itu, KKP kata Adin juga akan membentuk Unit Reaksi Cepat PSDKP yang akan sigap melakukan respon terhadap dugaan pelanggaran. “Unit Reaksi Cepat ini didukung dengan speedboat terbaru yang memiliki kecepatan mencapai 55 knot,”ucap Adin.

Ia menambahkan pada tahun 2022, KKP akan menambah 2 unit kapal pengawasan, 3 unit prasarana pengawasan, dan 4 unit speedboat pengawasan guna memperkuat pengawasan.

“Hal tersebut merupakan bentuk komitmen KKP agar pengawasan di laut semakin kuat. Termasuk peran masyarakat juga akan kita perkuat melalui pembinaan terhadap 1.100 Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS),” terangnya.

Kampung Nelayan

Menurut Adin, pengawasan kelautan akan menjadi salah satu fokus penting ke depan. ‘Bahwa selain praktik penangkapan ikan yang merusak, potensi pelanggaran pemanfaatan ruang laut ini juga menjadi fokus KKP saat ini termasuk kegiatan reklamasi, penggelaran kabel dan/atau pipa bawah laut, jasa kelautan, serta pemanfaatan pulau-pulau kecil yang sekarang sedang marak baik di tingkat pusat maupun daerah,”tandasnya.

Adin mengungkapkan, selain pemberantasan destructive fishing, pemanfaatan ruang laut juga akan terus tertibkan. Utamanya yang terkait kepatuhan terhadap dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atau terhadap dokumen Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Untuk peningkatan pelaku usaha pengelolaan sumber daya perikanan, Adin menjelaskan bahwa KKP akan mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui pengawasan kepatuhan terhadap 21.750 kapal perikanan dan 700 pelaku usaha pembudidaya ikan.

“Bentuk akselerasi penanganan pelanggaran akan dilakukan melalui percepatan pemanfaatan barang bukti berupa kapal pelaku illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), penyelesaian kasus-kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (TPKP) hingga optimalisasi penggunaan IT untuk monitoring kasus TPKP,” pungkas Adin.

Sekedar informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah mencanangkan tagline “KKP Accelerate” dengan mengakselerasi implementasi tiga program terobosan di tahun 2022, yakni Penerapan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan, Pengembangan Budidaya Perikanan untuk komoditas berorientasi ekspor (udang, lobster, kepiting, dan rumput laut), serta Pembangunan 130 Kampung Perikanan Budidaya Berbasis Kearifan Lokal, dan 120 Kampung Nelayan Maju.

Penulis : Karyadi