Kapolres Beltim Minta TI Rajuk Segera Hengkang dari Lokasi dan Tak Lagi Beraktivitas!

Daerah62 Views

BELITUNG TIMUR. Kepolisian Polres Kabupaten Belitung Timur meminta masyarakat penambang timah untuk segera menghentikan aktivitas tambang di kawasan sungai Manggar dan bendungan Pice Gantung.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Belitung Timur  AKBP Taufik Noor Isya, SIK dihadapan warga penambang di dua lokasi yang terlarang tersebut.

“Saya himbau ke warga untuk tidak lagi menambang di dua lokasi yang salah satunya merupakan kawasan cagar budaya kebanggaan seluruh masyarakat Kabupaten Beltim,” kata Kapolres Taufik Noor Isya didampingi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Beltim Novis Ezwar saat berkunjung ke lokasi para penambang timah di Kecamatan Manggar dan Gantung. Jumat (25/3/2022).

Kapolres bersama Kabag Ops, Kasat Reskrim. Kapolsek serta personel Polres Beltim menghimbau para penambang Timah yang berada di Dekat Bendungan Pice Gantung dan  kawasan Sungai Manggar di belakang Kantor PDIP Manggar untuk segera hentikan aktivitas penambangan yang ada di lokasi dan mengosongkannya sampai pemerintah daerah menyiapkan WPR.

Kasi Humas Polres Belitung Timur AKP Sukimin seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK membenarkan tadi kami mendampingi Bapak Kapolres bersama Kadinas Lingkungan Hidup turun kelokasi untuk menghimbau para penambang TI Rajuk yang berada di Dekat Bendungan Pice Gantung untuk segera menghentikan segala aktivitas penambangan yang ada di lokasi dan mengosongkannya termasuk seluruh kegiatan Tambang Illegal Inkonvensional lainnya yang dapat merusak lingkungan untuk segera dihentikan.

“Sebagai solusi jangka pendek, Kapolres Beltim sudah berkoordinasi dengan PT Timah dan juga perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP untuk menyiapkan lahan untuk dieksplorasi penambang. Paling lambat seminggu kedepan sudah dapat melakukan aktivitas tambang lagi dilokasi yang telah ditentukan oleh PT. Timah serta perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP sehingga para penambang dapat legalitas untuk menambang,” kata Sukimin

Sedangkan untuk jsngka menengah dan panjang, lanjut Sukimin pihaknya masih menunggu dari Bupati Belitung Timur dimana hasil dari rakor beberapa hari yang lalu bahwa Pemkab Belitung Timur akan mengajukan WPR di Kabupaten Belitung Timur

“Kami dari Polres Belitung Timur intinya ingin supaya masyarakat penambang dapat legalitas, bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan sehingga dalam beraktifitas dapat dengan tenang dan tanpa ada rasa khawatir,” pungkas AKP Sukimin.

(Niza Karyadi) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *