JAKARTA , Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru menyepakati RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi UU. Dengan telah disahkannya UU ini, maka tugas dan kewenangan Jaksa lebih luas. Salah satu adalah Jaksa diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat membacakan laporan atas pembahasan RUU Kejaksaan bersama dengan pemerintah mengatakan, ada sejumlah tugas dan wewenang yang diubah dalam undang-undang ini nantinya saat sudah berlaku.
“Diantaranya, penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang intelijen negara,” kata Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pengesahan UU tersebut memberikan peran besar bagi Kejaksaan untuk mengedepankan keadilan restoratif.
Jangan sampai istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tentu ini jadi semangat dari keadilan restoratif yang diterapkan Kejaksaan.
“Melalui Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan keadilan restoratif,” kata Burhanuddin, seperti dikutip potret-indonesia.com dari Antara.
Dikatakannya, kebijakan hukum pidana Indonesia telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif.
Menurut Burhanuddin, peran jaksa mengedepankan keadilan restoratif sebagai salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan serta kebijakan leniensi, jelasnya.
Prinsip keadilan hukum akan selalu menjadi hal yang utama dalam setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan cara menimbang.
“Antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, serta menyeimbangkan yang tersirat dan tersurat berdasarkan hati nurani,” ujarnya.
Dengan kewenangan ini, kata Burhanuddin, dirinya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat.
“Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam ‘text book’, tetapi ada dalam hati nurani,” tegas Burhanuddin.
UU Kejaksaan baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.
Dalam rapat paripurna DPR RI itu, menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjadi UU.
Burhanuddin, juga menginstruksikan jajarannya untuk mengimplementasikan kewenangan yang tertuang dalam UU tersebut, serta melakukan sosialisasi.
“Ada 14 kewenangan baru yang tertera dalam UU baru tersebut yang harus disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat,” kata dia.
Dia menambahkan, bahwa upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan merujuk peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020.
“Yakni tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” jelasnya.
Diketahui, ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dicapai yaitu pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan.
Kemudian ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.
Adapun lima perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya, yaitu tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil, masalah umum, dan kesusilaan.
Selain itu, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal, serta tindak pidana Narkotika, lingkungan hidup dan korporasi.
Kewenangan Kejaksaan dalam bidang intelijen penegakan hukum:
- Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
- menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
- melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
- melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
- melaksanakan pengawasan multimedia.
Selain itu, kejaksaan berhak:
- Menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan;
- turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
- turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
- melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
- dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;
- menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
- melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti;
- mengajukan peninjauan kembali; dan
- dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. (yo)