TANGERANG SELATAN- Indonesia Police Watch (IPW) kembali bersuara lantang terkait kinerja Kepolisian Polsek Kelapa Dua, khususnya Satres Narkoba Tangerang Selatan (Tangsel) yang dianggapnya tak bekerja secara profesional dalam menangahi kasus Alfon, seorang bandar sabu-sabu ternama di kota Tangerang Selatan yang beberapa waktu lalu berhasil diamankan oleh pihak Satres Narkoba Polsek Kelapa Dua. Ironis,tersangka (Alfon )kini malah bebas berkeliaran menghirup udara segar.
“IPW akan terus menyuarakan ketidakbecusan kerja polisi khususnya Satres Narkoba Polsek Kelapa Dua Tangsel, yang tidak bertindak tegas kepada bandar narkoba yang telah banyak merusak mental warga bangsa,”kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ketika dimintai pendapatnya soal kasus Alfon, bandar narkoba asal Tangsel yang diduga bebas menghirup udara segar, Rabu, 22/6/2022 pagi.
Kasus Anfon, bandar narkoba Tangsel ini, lanjut Sugeng akan kita kawal terus. Polisi khususnya Satres Narkoba Polsek Kelapa Dua Tangsel tidak boleh seenaknya melepas begitu saja seorang bandar narkoba tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu. “Jika bener ada oknum polisi nakal di Polsek Kelapa Dua, yang sengaja bebaskan Alfon, bandar narkoba tunggu saja, akan kita laporkan ke Mabes Polri dan kita minta dicopot dari jabatannya,”tegas Sugeng Teguh Santoso yang juga dikenal sebagai advokat ternama di Tanah Air.
Ia meminta agar pihak Kepolisian Polsek Kelapa Dua kembali penjarakan Alfon, bandara narkoba asalTangsel, bila tidak IPW akan bertindak dan meminta Kapolri untuk mencopot pimpinan tertinggi di Polsek Kelapa Dua Tangsel.
Sebelumnya, Satres Naskoba dari Polsek Kelapa Dua Tangsel, telah berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10,72 gram serta timbangan termasuk puluhan alat hisap dan ratusan plastik klip. Barang haram milik tersangka Alfon ditemukan pihak keluarga besar Alfon dikamar tersangka.
“Kami temukan barang haram narkoba jenis sabu-sabu, timbangan, alat isap (bong) dan ratusan plastik klip di kamar Alfon, dan kami atas nama pihak dari keluarga besar Alfon terkejut dan tidak menyangka kalau Alfon adalah seorang bandar besar di Tangsel,” kata Arnolt, salah seorang adik dari Alfon.
Arnoth mengakui, barang haram beserta peralatan lain ia temukan di kamar Alfon saat dirinya hendak mencari dokumen atau surat penting lainnya.
“Awaknya saya cuma berniat mencari BPKB, surat tanah dan berkas penting lainnya dikamar kakak saya (Alfon-red), tak disengaja saya menemukan bubuk putih beserta alat hisap, timbangan dan plastik klip. Atas temuan barang haram tersebut saya bersama keluarga sepakat untuk laporkan ke Polsek Kelapa dua,” terangnya kepada wartawan, Senin 30 Mei 2022.
Arnolt menambahkan, selain melaporkan hasil temuan barang haram di kamar Alfon ke Polsek Kelaoa Dua, pihak keluarga juga mengundang RT/RW dan warga sebagai saksi atas pengambilan barang haram yang ada di dalam kamar Alfon oleh polisi.
Sekedar informasi, pihak Satres Narkoba Kepolisian Polsek Kota MetroTangsel , sebekumnya telah berhasil menangkap dan memenjarakan Alfon, pada Sabtu, 24/5/2022.
“Betul bahwa kakak saya Alfon telah di tangkap polisi pada hari Sabtu 24 Mei 2022, tepatnya pukul 18.20 WIB menjelang magrib, dan saya terima kabar itu langsung dari karyawan Alfon. Polisi juga menggeledah kamar atas dan di bawah rumah Alfon tapi kalau sebelah ruang ini belum sempat diperiksa,”tuturnya.
Polisi Larang Wartawan
Seorang oknum Kepolisian dari Polsek Kelapa Dua Tangsel, sebut saja namanya Surya dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam tidak mengizunkan wartawan untuk meliput kegiatan pengeledehan barang-barang dikamar Alfon. “Mohon maaf kepada rekan-rekan wartawan untuk tidak meliput pengaman barang haram milik Alfon, karena ini bukan pengeledahan resmi dan jangan salah persepsi, nanti saya yang disalahkan,”pinta Surya.
Ia kembali meminta wartawan untuk tidak mempublikasikan perisatiwa ini, jangan difollow up ya, karena ini bukan ranah kita, yang punya wewenang adalah Tangerang Kota, dan takutnya nanti salah persepsi lain.
Surya beralasan bahwa kalau nanti si Alfon langkah hukum bagai mana? Karena saya tidak di lindungi undang-undang dan takutnya ada benda-benda haram jenis narkoba, kalau diexpos nanti diusut, dan kalau diexpos saya siap mundur.
“Jadi benar, saya bisa saja salah, karena saya tidak di lindungi undang-undang dan tidak ada kewenangan saya, karena ini tidak ada surat perintah. Tapi kalau hanya minta pendampingan saya bersedia,” pungkas Surya. (yo)