DPRD Beltim Gelar RDP,  Terkait IPR- RZWP3K- 

Belitung Timur, DPRD Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Dengan Pendapat ( RDP ) bersama Sekber berdaulat beserta Pemkab Belitung Timur,   terkait masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan RZWP3K

Dalam RDP, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD pada Senin 20-1-2025,  rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Fezzi Oktolseja didampingi unsur pimpinan serta anggota Komisi 2 DPRD,   yang dihadiri  Bupati diwakili Sekda Beltim, Kadin  LH, kadin PUPRKP, Kadin Perizinan terpadu, Kadin KP,  jajaran Sekber berdaulat Beltim pimpinan Rudi Jw.

Rudi Jw mengatakan Sekber Ormas bersatu yang terdiri dari tiga organisasi, yaitu APRI,  ASPETI, ASTRADA beserta perwakilan masyarakat penambang memberikan masukan serta solusi-solusi kepada  Pemerintah Daerah dan DPRD Belitung Timur terkait masalah IPR, RZWP3K dan masalah pengiriman biji timah keluar pulau Belitung.

“Disampaikan  bahwa ekspor bijih timah yang tanpa pengawasan merupakan satu hal yang jadi sumber masalah utama 
Sekber Ormas Bersatu Beltim, Ia berharapDPRD Belitung Timur dapat membantu dan mendukung percepatan dalam pengajuan IPR,” Ujar Rudi Jw

Menurutnya, dukungan ini sangat penting untuk memudahkan proses pengajuan di tingkat Propinsi Babel dan  Pemerintah pusat,  karna di tingkat pusat pengajuan ini akan ditanyakan apakah berasal dari DPRD atau pengajuan secara mandiri,” jelasnya 

Lanjutnya, Ia katakan pengajuan IPR  ini telah tersusun dengan baik, Tinggal kelengkapan secara tehnis untuk pertimbangan di tingkat Propinsi,” sebut Rudi Jw

Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, mengatakan mereka sudah mendaftarkan di perizinan OSS tetapi ada beberapa langkah yang harus dijalankan, tetapi memang yang menjadi permasalahan adalah kewenangan untuk IPR pertambangan ada di tingkat provinsi sehingga perlu percepatan-percepatan.

” Intinya DPRD dan pemerintah daerah Belitung Timur itu sepakat agar bersama-sama membantu kawan-kawan yang tergabung dalam sekber ini untuk menyelesaikan pengurusan perizinan IPR yang sekarang memang bukan kewenangan Kabupaten tetapi ada di provinsi, 

” dalam waktu dekat kita akan  mengirim surat kepada DPRD provinsi agar DPRD provinsi itu bisa memberikan dukungan  pengurusan IPR ini cepat diselesaikan” ujar Fezzi usai RDP

Terkait RZWP3K,  Fezzi mengatakan kita  evaluasi tetapi nanti bisa disampaikan aspirasi kawan-kawan, sampai sekarang Perda RZWP3K itu masih berlaku.

“Aspirasi kawan-kawan sampaikanlah karena memang di provinsi ini kan kita punya perwakilan” ujarnya.

Fezzi  katakan, perda RZWP3K itu bahwa kita Zero tambag laut, terkait masalah pengerukan alur sungai dan lain-lain itu juga masih kami menginformasikan boleh apa enggak melakukan pendalaman,” tutup Fezzi. ( Niza Karyadi )