DBH SDA Minerba 2024 Merosot, Sekber Ormas Bersatu Pertanyakan ?

Belitung Timur,.-Dana Bagi Hasil ( DBH ) Sumber Daya Alam ( SDA) Minerba pada tahun 2024 hanya Rp 26.413.726.000,- yang diterima Beltim sebagai Daerah penghasil, jauh merosot dibandingkan tahun 2023 sebesar 77 Milyar dan pada tahun 2021 pernah menvalai 158 Milyar. selain Produksi PT Timah (30%), tambang rakyat penyumbang terbesar dari produksi timah (45%-60%), (data meja goyang yang tersebar di setiap kecamatan : 250 titik minimal produksi = 1-2 ton/minggu/meja goyang/ = total produksi bijih timah 1.500 -2000 ton/bulan.

Bijih timah dibawa keluar Pulau Belitung terekspos tahun 2024 = ± 300 Ton dan di Januari 2025 60 Ton atas nama PT Tommy Utama.

” lalu yang tidak terekspos mungkin lebih banyak tak terhitung jumlahnya” ujar Rudi JW mempertanyakan dengan tegas.

Demikian yang disampaikan Juru bicara Sekber Ormas Bersatu Beltim Rusdi Jw pada acar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Dinas terkait Pemkab Beltim  terkait masalah IPR dan RZWP3K dan pengiriman biji timah keluar dari pulau Belitung yang bertempat di ruang rapat  DPRD  pada Senin  (20-2025)

Rusdi Jw sampaikan bahwa  untuk  Optimalisasi   potensi mineral Timah, saat ini untuk di wilayah Darat dengan Luasan WPR Tahap 1 = 736 Ha, di 6 Desa,  Pemerintah Beltim perlu  mengusulkan kembali WPR Tahap II seluas 3.000 Ha yang tersebar di 14 Desa. Ini merupakan wilayah eks tambang yang masih ada potensi timahnya, “ujar Rudi JW. 

Terkait wilayah laut Pemerinthaan Daerah Beltim perlu mengkaji  ulang kebijakan yang menghilangkan potensi SDA Beltim di wilayah pesisir yaitu potrnsi mineral timah. Dimana sejak tahun 2020 ditetapkannya Perda RZWP3K menjadikan wilayah tersebut zero pertambangan. Kalau kita bicara potrnsi bisa dibandingkanlah antara potensi timah atau perikanan tangkap palagis.

untuk itu perlu ditinjau kembali kebijakan politis Pemerintahan Dareah Beltim yang sudah menjadikan wilayah pesisir zero tambang,” ujarnya.

Ia berharap, perlunya juga untuk segera mempercepat penerbitan IPR dengan beberapa solusi yang diterapkan sebagai bahan pertimbangan untuk dilaksanakan.

“Solusinya ada, yang pertama percepat Penerbitan IPR Dukungan dari Pemda Beltim untuk mendorong percepatan penerbitan IPR terutama berkaitan dengan proses persetujuan dokumen lingkungan dan mendorong kesepakatan pengelolaan WPR dengan Smelter (IUPK Pengeolahan dan Pemurnian/IUI) 

Kemudian yang Ke dua dalam rangka optimalisasi potensi SDA mineral timah Meminta pemerintahan daerah untuk mengusulkan WPR tahap ke II paling lama Juni 2025, ini dilakukan untuk minimalisir iligal mining dan penataan lahan eks tambang,” tukas Rudi Jw

Lebih lanjut Ia katakan, dalam rangka mengurangi potensi kerugaian daerah dan penegakan hukum, Meminta DPRD Belitung Timur untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Dirjen Minerba, PT. Tommy Utama dan PT Mitra Sukses Globalindo) untuk mencari kejelasan tentang pengiriman bijih timah ke luar Belitung.

” Dimana asumsi potensi kerugian DBH Beltim dari pengiriman 60 Ton bijih timah tersebut senilai Rp 200 juta,” tutupnya ( Niza Karyadi )