DPC.APRI Beltim, Proses IPR Jangan  Bingungkan Masyarakat

Belitung Timur, DPC APRI Beltim sebagai pengusul RDP menginginkan kesimpang siuran informasi terkait pegajuan IPR agar di luruskan oleh Kacabdin ESDM Babel terutama siapa yang berhak sebagai pemohon IPR dan siapa saja yang bisa menambang di WPR. Ini kan membuat masyarakat dan pemerintah desa bingung

Demikian yang disampaikan Ketua DPC.APRI Belitung Timur, usai acara RDP yang di gelar oleh DPRD Beltim pada Senin(22-5-2023)

Makanya, kita minta DPRD Beltim menggelar RDP. Jadi dalam RDP tersebut sepakat bahwa pemohon IPR adalah penduduk desa di dalam atau di sekitar WPR dengan membentuk koperasi atau orang perseorangan, 
” sebagaimana di cantum dalam  Standar usaha pertambangan rakyat pada lampiran III Kepmen ESDM Nomor 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaran perizinan berusaha berbasis resiko sektor energi dan sumber daya mineral,” Ujar Rudi

Kemudian  Rudi.Jw mengatakan terkait penambang atau pekerjanya memang tidak ada keharusan harus peduduk desa setempat, siapa saja boleh asal dibawah tanggung jawab pemohon IPR,” ujarnya

Terkait WPR yang sudah di tetapkan, menurut Rudi Jw,  memang masih menyisakan persoalan misalnya terkait batas desa , ini kita dorong melalui DPRD Beltim untuk segera di selesaikan karena peran pemerintah desa terhadap penerbitan IPR ini cukup signifikan terutama terkait penduduk sebagai pemohon IPR dan lokasi WPR. 

” DPC APRI Beltim sejak awal sudah mendeteksi potensi konflik yang bakal terjadi dengan adanya WPR ini bahkan kita sudah bersurat ke Bupati Beltim pada bulan Januari 2023 yang lalu meminta Bupati Beltim segera mensosialisasikan WPR ini.” sebut Rudi JW.

Kemudian adanya pernyataan dari Kacabdin ESDM Propinsi Babel Belitung Timur,  bahwa tidak boleh dilakukan penambangan sebelum IPR di terbitkan, karena ada hak dan kewajiban yang harus di penuhi. Terhadap pernyataan ini, kami berpendapat bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan solusi.

 Penambang justru sudah mengajukan izin, tapi ternyata belum dapat diproses karena masih menunggu dokumen pengelolaan WPR dan dokumen terkait lingkungan yang belum di tetapkan oleh Kementrian ESDM. Jadi penambang  lagi-lagi dibenturkan dengan perizinan,” kata Rudi

Menurutnya,  hak dan kewajiban itu timbul kalau IPR sudah di terbitkan, saya rasa logika hukumnya seperti itu, jangan di bolak balik donk. Kalau itu terkait persyaratan IPR, saya rasa sudah cukup jelas diatur baik di UU Nomor 3 tahun 2020, PP 96 tahun 2021 dan Permen ESDM no 5 tahun 2021, dan itu tidak ada yang memberatkan penambang, tandas Rudi JW. 

Terkait pesoalan reklamasi dan pasca tambang, kami juga sudah mencermati sejak awal bahwa pelaksanaan reklamasi di WPR dilaksanakan oleh pemilik IPR dan Kementerian ESDM yang dananya di ambil dari Iuran Penambang Rakyat yang nanti di setorkan kepada pemerintah daerah. Itukan semua nya di cantumkan dalam dokumen pengelolaan WPR yang akan di tetapkan oleh Kementerain ESDM. 

” Kami meminta Kacabdin ESDM Babel jangan membuat narasi atas tendensi tertentu yang tentunya akan meresahkan masyarakat,”  Tutup Rudi JW. ( Niza Karyadi )