DPRD Beltim Gelar RDP Terkait Masalah WPR – IPR

Belitung Timur,  DPRD Belitung Timur gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkenaan dengan WPR dan tata cara pengajuan IPR di Kabupaten Belitung Timur bersama Kepala Desa, OPD terkait dan APRI  Beltim, yang berlangsung di ruang rapat DPRD pada Senin (22-5/2023)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dipimpin langsung oleh ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja yang dihadiri  anggota dewan,  7 Kepala Desa yang  yang ada usulan WPR, Ketua APRI dan Pengurus, Kadis PUPR, DLH, Kacabdin ESDM Belitung Timur.

DPC APRI Beltim sebagai pengusul RDP.  DPC  APRI Beltim mengingatkankan kesimpang siuran informasi terkait pegajuan IPR agar di luruskan oleh Kacabdin ESDM Babel terutama siapa yang berhak sebagai pemohon IPR dan siapa saja yang bisa menambang di WPR. Ini kan membuat masyarakat dan pemerintah desa bingung. 

Makanya kita minta DPRD Beltim menggelar RDP. Jadi dalam RDP tersebut sepakat bahwa pemohon IPR adalah penduduk desa di dalam atau di sekitar WPR dengan membentuk koperasi atau orang perseorangan, sebagaimana di cantum dalam  Standar usaha pertambangan rakyat pada lampiran III Kepmen ESDM Nomor 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaran perizinan berusaha berbasis resiko sektor energi dan sumber daya mineral,” Ujar Rudi Jw ketua APRI Beltim

Kepala Cabang Dinas ESDM Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Martoni mengatakan kalau penetapan WPR itu cuma penetapan wilayah, dan masih ada proses yang harus di penuhi sampai terbitnya IPR.

” Walaupun WPR sudah terbit tapi untuk melaksanakan kewajiban, hak masyarakat adalah kewajibannya yaitu mereka harus mentaati segala peraturan dalam hal ini antara lain jaminan reklamasi sehingga lahan yang akan di tambang harus ada yang bertanggung jawab kalau ada kerusakan lingkungan” ujar Martoni.

Sementara Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja mengatakan terkait dengan WPR yang sudah ditetapkan di Belitung Timur  kurang lebih 900-an hektar, apa yang dikatakanoleh dari Kacabdin ESDM Belitung Timur harus WPR terlebih dahulu, dan  keluhan APRI, IPR ini belum jalan,  ternyata memang ada beberapa hal yang harus dipenuhi bersama.

” Panglimanya adalah Desa, batasannya di desa ada beberapa  batasan-batasan  yang ada,  ternyata diketahui bersama  seperti  batas desa antara Desa Baru dan Desa Sukamandi belum kelir padahal itu masuk WPR itu yang pertama, kemudian yang kedua ada di Desa Lenggang, kemudian Desa Padang ada hutan lindung, ini harus diselesaikan setelah itu turunnya harus ada UKL UPL setelah itu ada juga bapak angkat,  reklamasi ini mungkin pemerintah daerah,  sebenarnya DPRD ini untuk mengakomodir kawan-kawan penambang,” ujar Fezzi

Kalau memang ada saran yang belum terpenuhi untuk WPR itu tidak bisa karena itu peraturan, oleh karena itu sosialisasi lah oleh Pemerintah Daerah kepada pelaku-pelaku usaha untuk percepatan, belum selesai jangan dipaksakan harus ada aspek kehati-hatian kalau cerita pertambangan kondisinya semua mata melihat jangan sampai ada hal-hal nantinya yang terjadi

” seperti hutan lindung nah mungkin kita lanjutkan, kalau Pemda sudah mengeluarkan WPR maksud saya harus juga melakukan sosialisasi karena kalau WPR belum bisa melakukan kegiatan penambangan sebelum keluar IPR, sekarang WPR sudah keluar harus ada usaha WPR bisa ditingkatkan menjadi IPR selama daerahnya clear. 

Mengingat apa yang disampaikan oleh  7 (tujuh) Kepala Desa yang hadir dalam RDP ini, semuanya  mendukung WPR jadi IPR asal clear” tukas Fezzi ( Niza Karyadi )