Belitung Timur, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melakukan kegiatan Sosialisasi terkait penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan 2024, yang bertempat di aula Kantor Bawaslu Beltim pada Selasa ( 21-2-2023 )
Sosialisasi fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa, dengan tema tehnik mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang dihadiri ketua dan anggota Panwascam se Belitung Timur
Nara sumber terdiri dari, yaitu Roy Al Minfa selaku Ketua Mediator Masyarakat Indonesia dan Yaumil Ikrom Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Propinsi Bangka Belitung
Roy Al Minfa yang menyampaikan paparan melalui Via zoom terkait dengan Mediasi dalam sengketa Pemilu, Ia mengatakan mediasi dalam pemilu itu merupakan tahapan pertama yang harus dilakukan para pihak ketika ada proses penyelesaian sengketa, apabila proses mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan, nantinya proses penyelesaian sengketa ini dilanjutkan dalam tahap ajudikasi,”
Dalam tahapan ajudikasi, yang membuat keputusan tersebut adalah Bawaslu, pada intinya dalam proses penyelesaian sengketa, diharapkan bisa diterima oleh semua pihak,” paparnya
Roy Al Minfa menyampaikan pada kegiatan tersebut bahwa Kunci keberhasilan dari mediasi ini adalah para pihak beritikat baik menyelesaikan sengketa, Pribadi mediator yang percaya diri, menjadi pendengar yang baik, komunikasi dan sikap mediator yang netral, kepercayaan diri para pihak kepada mediator, penjelasan mediator yang masuk logika,
” Menurutnya semua ini akan selesai dengan baik,” pungkas Roy.
Sosialisasi ini membahas jika ada dugaan kerawanan- kerawanan sengketa mungkin akan terjadi, Bawaslu sebagai pengawas jalannya tahapan pemilu dan pemilihan akan berupaya memberikan pencegahan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan
Menghindari adanya pihak pelanggar dan pihak terlanggar pada saat berlangsungnya tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Sementara Kabag P3SPH Bawaslu Prop.Babel Yaumil Ikrom mengatakan bahwa kami di Bawaslu selalu berupaya dan memiliki semangat menyelesaikan sengketa dengan upaya pemulihan hak kembali” Ia menjelaskan bahwa semangat Bawaslu tidak semata-mata hanya melakukan penindakan dengan tegas, namun menyelesaikan sengketa dengan prinsip Restorative Justice, ” Ujar Yaumil ikrom.
Ketika para peserta pemilu dan pemilihan ada haknya dilanggar, diharapkan menghubungi atau mendatangi Bawaslu untuk penyelesaian, mekanismenya ada di Bawaslu untuk penyelesaian secara adil dan bijak, Proses sengketa ada mekanismenya yaitu mediasi antar pihak, sebelum masuk pada tahap pemeriksaan terbuka, adanya ruang untuk membuat suatu kesepakatan antar para pihak yang bersengketa
Harapannya, agar mekanisme yang tersedia ini dapat di gunakan dan dimanfaatkan oleh peserta pemilu, karena Bawaslu telah melakukan persiapan yang matang untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya
Ketika tahap mediasi tidak memenuhi atau memunculkan suatu kesepakatan antar pihak maka tahap selanjutnya akan diperiksa melalui adjudikasi, hasil dari pemeriksaan adjudikasi adalah berupa putusan yang dibuat oleh Bawaslu, jika para pihak tidak menerima yang dikeluarkan oleh Bawaslu, selanjutnya dapat mengajukan sengketa pemilu ke pengadilan Tata Usaha Negara,” pungkasnya. ( Niza Karyadi )