Anggota Komisi II DPR RI Agung Widiyantoro meminta agar semua pihak yang terkait dengan masalah penyimpangan atau pencaplokan hak atas tanah warga dengan berbagai macam hak dasar kepemilikan secara melawan hukum untuk bisa dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI.
“Kami meminta agar pihak-pihak terkait dipanggil dan dihadirkan dalam RDP dengan Komisi II. Kemudian menindak semua oknum yang terlibat di dalam proses melawan hukum itu,” ucap Agung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI dengan 10 perwakilan Lembaga dan masyarakat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Terkait dengan belum terpenuhinya hak-hak dari beberapa warga atas pengelolaan tanah yang telah disampaikan, Agung meminta melalui Pimpinan Komisi II agar juga dapat dihadirkan, baik dari kementerian ataupun pemerintah daerah terkait. “Bayarkan hak warga sebelum keringatnya kering,” tandasnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar antara Komisi II dengan perwakilan lembaga dan masyarakat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. RDPU ini dilaksanakan untuk mendengarkan secara langsung pokok permasalahan terkait konflik pertanahan yang dihadapi masyarakat.
Disela-sela mendengarkan berbagai masukan dan informasi yang disampaikan para undangan rapat, Junimart sempat menyampaikan bahwa Komisi II telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pencegahan, Pemberantasan Mafia Tanah. Hal tersebut disampaikannya karena salah satu masalah yang mencuat dalam pertemuan itu adalah mengenai persoalan tanah. Semua aspirasi yang disampaikan telah dicatat dan akan ditindaklanjuti oleh Komisi II.
Adapun perwakilan 10 perwakilan lembaga dan masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut diantaranya yakni Ketua PBH & HAM Indonesia Sumut, Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia, Rohmalem Bako, Masyarakat Adat Sambo se-Indonesia, Ani Sri Cahyani, DPRD Provinsi Maluku, Sangkot Manurung, Robert Sudjasmin, Tjahjadi Nugroho, Heri A. Hermawan, dan Wanto.
Penulis : Dep/Es