Aktivitas Meja Goyang di Beltim Harus Ditertibkan

Belitung Timur, Maraknya pengolahan mineral timah yang menggunakan meja goyang di wilayah Belitung Timur  menambah carut marutnya tata kelola timah di Propinsi Bangka Belitung,

Menyikapi dan menanggapi hal tersebut, wartawan media ini  lakukan konfirmasi, kepada Ketua Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia (APRI) Belitung Timur Rudi Juniwira, ST, saat ditanya aturan apa saja yang termasuk dalam pengolahan kegiatan meja goyang, Ia menjelaskan di situ ada Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UUPPLH dan UU Penata Ruang.( 16-1-2026 )

Ia menyampaikan bahwa  di dalam aktivitas meja goyang ini terdapat selain kegiatan pengolahan  yang merupakan upaya meningkatkan mutu komoditas tambang mineral  (timah) untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri juga ada kegiatan transaksi jual beli mineral timah dan pengangkutan mineral timah.

Jadi kegiatan meja goyang ini masuk dalam kriteria usaha pertambangan yang merupakan kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,serta pascatambang. Jadi dengan kata lain  aktivitas meja goyang ini masuk dalam kegiatan pengolahan, pengangkutan dan penjualan,” tukasnya.
 
Oleh karena itu karena keberadaan dan aktivitas meja goyang sudah masuk kriteria usaha petambangan tentunya punya konsekuensi hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Dalam Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan  atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalamPasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyakRp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

Lanjutnya, dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), pasal 98 ayat (1) disebutkan dengan sengaja melampaui baku mutu udara, air, atau kriteria kerusakan lingkungan. dipidana Penjara minimal 3 tahun dan maksimum 10 tahun, denda min Rp3 Miliar, maks Rp10 Miliar. Kemudian dipasal 109 disebutkan melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan di pidana penjara minimum 1 tahun dan maksimum 3 tahun serta denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp 3 Miliar.

Selanjutnya Ia menambahkan, dalam Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan  setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,

Pemanfaatan ruang tanpa izin: Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang juga dapat dikenai sanksi pidana. Bahkan  aktivitas meja goyang ini juga berpotensi merugikan keuangan negara, karena kegiataan tanpa izin tersebut menyebabkan pajak  tidak bisa di pungut oleh Negara.,” Ujar Rudi

Rudi  mengatakan,karena mengingat perputaran uang dalam bisnis meja goyang di Belitung Timur ini perhari bisa mencapai 10-15 milyar dari ratusan meja goyang yang tersebar dapat menyebabkan juga potensi merugikan keuangan negara, menurutnya kegiataan tanpa izin tersebut menyebabkan pajak (pph, ppn dan pajak lainnya) tidak bisa di pungut oleh negara

Selanjutnya Rudi mengatakan, kalau bicara izin apa yang harus di miliki oleh meja goyang ini, harus di lihat dari asal usul mineral yang akan diolah, kalau mineralnya berasal dari IUP Operasi produksi untuk izin pengolahanya sudah termasuk didalam IUP Operasi Produksi.

Tetapi kalau asal usul mineralnya bukan dari IUP sendiri, maka izin yang harus di miliki adalah IUJP sub bidang pengangkutan  dan pengolahan, Izin pengangkutan dan penjualan (IPP) yang kesemuanya itu didasarkan atas kerjasama dengan pemilik IUP, SIPB atau IPR.” Kata Rudi JW

Dikatakan, bahwa ada dugaan PT Timah membeli timah dari luar IUP, ini diakui oleh pelaku meja goyang dengan modus timah yang berasal dari meja-meja goyang dibawa ke PT. Timah dengan menggunakan perusahaan mitra pt timah. Perlu digaris bawahi, walau benar Mitra PT Timah yg mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP)  sub bidang pengolahan dan pengangkutan tetapi itu hanya sebatas timah yang di olah dan diangkut  dari IUP  PT.Timah sendiri” 

Rudi JW mempertanyakan, apakah negara tetap membiarkan praktek seperti ini berjalan terus di bumi Bangka Belitung khususnya di Belitung Timur, sementara selama ini penambang rakyatlah yang acap kali menjadi sasaran penertiban pertambangan tanpa izin,” pungkas Rudi Jw
(Niza Karyadi )