SENAYAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sepakat menjamin seluruh layanan kesehatan masyarakat, termasuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap berjalan selama tiga bulan ke depan. Seluruh pembiayaan layanan kesehatan pada masa tersebut dipastikan ditanggung oleh pemerintah.
“Jadi sudah sepakat, selama tiga bulan seluruh layanan kesehatan, termasuk PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah. Bagian bayar-bayarnya pemerintah,” ujar Dasco dalam konferensi pers yang didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dasco menjelaskan, dalam masa transisi tersebut kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan, akan melakukan pemutakhiran data kepesertaan menggunakan pembanding data terbaru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan PBI tepat sasaran.
Menanggapi pertanyaan terkait reaktivasi sekitar 11 juta peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan, Dasco menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara. Pemerintah memberikan ruang waktu agar proses pemutakhiran data berjalan tanpa mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi data nasional. Ia mengaitkannya dengan arahan Presiden mengenai transformasi bangsa yang diawali dengan pembenahan data.
“Untuk keperluan itu Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi pedoman seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam penyaluran subsidi sosial maupun bantuan sosial, termasuk PBI,” jelasnya.
Mensos menyebutkan, alokasi penerima PBI secara nasional ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa per tahun yang didistribusikan ke seluruh daerah berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah daerah, melalui bupati dan wali kota, secara rutin mengusulkan data penerima PBI setiap bulan untuk kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan alokasinya.
Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya terdapat lebih dari 13 juta peserta PBI yang dinonaktifkan dalam proses pemutakhiran data. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 ribu peserta mengajukan reaktivasi. Tahun ini, sementara diperkirakan sekitar 11 juta peserta kembali dinonaktifkan, namun tetap diberikan kesempatan untuk reaktivasi dengan proses yang diharapkan lebih cepat.
“Selama tiga bulan ke depan ini kita diberi kesempatan untuk merespons keluhan dan menyempurnakan mekanisme yang ada,” ujar Gus Ipul.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat bahwa pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, seperti cuci darah, tidak boleh ditolak oleh rumah sakit. Pembiayaan layanan tersebut dipastikan ditanggung oleh pemerintah meskipun status kepesertaan peserta tengah dalam proses pemutakhiran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa dalam jangka pendek jumlah peserta PBI memang akan bertambah akibat reaktivasi sekitar 11 juta peserta. Namun, setelah masa transisi tiga bulan berakhir, jumlah tersebut akan kembali ke alokasi awal sebesar 96,8 juta peserta.
“Ini hanya untuk memberikan waktu agar masyarakat tidak kaget. Setelah tiga bulan, kalau tidak masuk kriteria, akan kembali ke alokasi semula,” kata Purbaya.
Ia juga menyoroti bahwa sebelumnya penonaktifan 11 juta peserta dalam satu bulan menimbulkan gejolak karena tidak disertai tahapan dan sosialisasi yang memadai. Ke depan, pemerintah memastikan pemberitahuan akan dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.
Terkait peran pemerintah daerah, Gus Ipul menegaskan bahwa alokasi nasional PBI tidak berubah, melainkan dialihkan kepada masyarakat yang lebih memenuhi kriteria. Selain itu, sejumlah daerah melalui APBD turut memberikan dukungan pembiayaan BPJS bagi warga tidak mampu, khususnya di daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Ia juga menyebutkan, sebagian masyarakat yang dinonaktifkan beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri, menunjukkan adanya peningkatan kemampuan sebagian warga untuk membiayai layanan kesehatannya sendiri.
Menjawab kekhawatiran soal kemungkinan penolakan pasien oleh rumah sakit, Mensos menegaskan bahwa selama tiga bulan ke depan layanan kesehatan dijamin penuh. Ia mengingatkan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi apa pun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sudah sepakat memberikan dukungan penuh,” tegasnya.
Terkait kriteria penerima PBI, Gus Ipul menjelaskan bahwa kelompok miskin dan miskin ekstrem berada pada desil 1, sementara pembiayaan PBI mencakup hingga kelompok rentan di desil 4 dan 5. Menurutnya, alokasi anggaran pemerintah untuk PBI sudah sangat besar dan patut didukung bersama.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan verifikasi, validasi, serta usul dan sanggah data melalui aplikasi Cek Bansos, call center 021-121 dan 021-171, serta layanan WhatsApp resmi Kementerian Sosial. (Yo)
