Oleh : Drs. Syahrudin Darwis. M.Pd.
(Pemerhati Sosial, Politik)
Ijazah dan Naluri Membela Diri
Selembar ijazah mendadak berubah menjadi tes kejujuran negara. Ketua Dewan Pers mengingatkan: bila terbukti palsu, bukan hanya pemiliknya yang terseret, tetapi juga Polda, kampus, dan seluruh rantai verifikasi.
Pernyataan itu terdengar prosedural. Padahal ia politis yang menampar.
Negara lebih gemar tampil sebagai penentu akhir. Polisi menyimpulkan. Kampus menegaskan. Pejabat menyatakan “selesai”. Masalahnya kebenaran tak pernah lahir dari deklarasi. Ia lahir dari proses yang bisa diuji, bahkan dibuka, jika perlu dipermalukan oleh pertanyaan publik.
Di sini keganjilan muncul, ketika keraguan sebuah ijazah diduga palsu diajukan, responsnya bukan arsip, melainkan otoritas yang bukan data, melainkan nada tinggi. Seolah mempertanyakan dokumen sama dengan mengguncang negara. Padahal justru sebaliknya: negara yang sehat tak alergi pada uji kebenaran.
UGM adalah rumah ilmu; ia mestinya dingin pada fakta. Sedangkan polisi adalah penegak hukum; ia mestinya sabar pada proses, ketika keduanya tampak defensif pada kecurigaan yang tidak perlu diciptakan, sebab ia akan tumbuh dengan sendirinya.
Ironi republik ini padahal sederhana yang ditakuti bukan pada kepalsuan, melainkan pemeriksaan. Namun stabilitas sering kali dipakai sebagai alasan untuk menutup kepalsuan, bukan membuka kebenaran. Padahal legitimasi tidak diselamatkan dengan pembelaan, melainkan dengan keberanian berkata, “silakan periksa”.
Jika negara terus membela diri sebelum membela kebenaran, maka selembar kertas menjadi momok yang cukup untuk mengusik. Bukan berarti karena kertas itu sakti, melainkan karena negara lupa satu hal yaitu kepercayaan tak bisa diumumkan, ia harus dibuktikan.
(FR)
