BELITUNG TIMUR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD,) Kabupaten Belitung Timur kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pemerintah Desa Republik Indonesia (Apdesi) untuk membahas persoalan perkebunan kelapa sawit milik PT. SWP, Senin , (29/11/2021).
RDP kali ini dipimpin Ketua DPRD Beltim Fezzy Oktolseja dengan melibatkan anggota komisi 1 dan 2, ketua Apdesi, Sektetaris Dinas Pertanian dan Pangan, Humas PT SWP, dan 11 kepala desa yang terdampak.
Ketua DPRD Fezzi Uktolseja mengatakan, RDP ini di gelar untuk menyerap aspirasi Apdesi Kabupaten Beltim untuk mediasi dengan pihak PT. Steelindo Wahana Perkasa ( PT. SWP) dengan 11 desa terdampak langsung atas keberadaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“RDP ni digelar untuk menindaklanjuti surat dari Apdesi yang mewakili 11 desa yang meminta PT SWP lakukan pembayaran 20 persen plasma dan HGU perusahaan tersebut” ujar Fezzi
Ia menyebutkan, ada 11 desa yang terdampak dan mereka menuntut hak kepada PT. SWP segera memberikan 20 persen plasma ke 11 desa yang terdampak. Sedangkan PT. SWP memverifikasi bahwa seluas 1.800 hektare plasma sudah dibangun, dan seluas 3.600 hektare itu yang wajib sebagai plasma PT SWP. Total sampai saat ini PT. SWP sudah membuka seluas 4. 300 hektare perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Beltim.
“Memang sekarang sedang berjalan, tadi kita dengar bahwa yang sudah clear 1800, tapi ternyata tidak disampaikan. Contoh di Desa Buding itu harusnya dapat 800 hektar ternyata cuman 100 hektar,. Nah ini kan memang di peraturan memungkinkan untuk membangun plasma yang masih dalam satu Kabupaten (Beltim),” ucapnya.
Fezzi minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur agar mengawal masalah ini, dan jangan sampai menghambat investasi tetapi juga jangan sampai hak-hak desa tidak diberikan,” tukas Fezzi
Sementara Humas PT. SWP Bambang menyebutkan bahwa yang 1.800 hektar plasma sawit memang sudah dibangun di desa-desa terdampak, namun pihak desa terdampak mengatakan itu belum mencapai 20 persen.
Lantas kekurangannya itu mau diambil dari mana? Kalau menurut versi perusahaan kata Bambang sudah cukup. “Kita sudah bangun 4.300 hektare cuman yang terverifikasi baru 1.800 hektare,” terangnya.
Lanjut dia, sekarang penyelesaiannya mau seperti apa yang belum selesai, dan ini mau kita kemanakan serta mau kita apakan?
Bambang mengatakan, perusahaan sudah menjalankan kewajibannya sesuai dengan per-undang- undangan yaitu sebesar 20 persen. ‘Saya kira apa yang dijalankan perusahaan sudah benar dan tidak menyimpang dari kaidah hukum yang berlaku,”tutur Bambang. ( Niza Karyadi)