Presiden Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Masih Berlaku!

JAKARTA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait polemik apakah Undang – Undang Cipta Kerja masih berlaku atau tidak, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat. Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga saat ini.

Peryataan Presiden Jokowi untuk menjawab sekaligus untuk menyakinkan para pelaku usaha dan investor dari dalam negeri tetap aman.
“Bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan, MK juga sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku. Sementara pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” ujar Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Ditambahkan Jokowi, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tuturnya.

DPR Gelar Rapat Konsultasi

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Selama beberapa hari Badan Kajian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, nantinya DPR akan mengagendakan rapat dengan pemerintah untuk membahas langkah yang akan ditempuh untuk merespons putusan MK.

Dasco menyebutkan, hal itu perlu segera dilakukan karena masa kerja efektif DPR akan berkahir pada 15 Desember 2021 sebelum memasuki masa reses.

“Kita akan rencanakan sesudah itu untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan,” kata Dasco.

Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Seperti diketahui, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun. Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis 25 November 2021.

MK pun melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki. (yo)