Tiga Pelaku Pengeroyokan Korban  Tewas,  Terancam Penjara 20 Tahun, Terjadi di Kelapa Kampit

Belitung Timur, Tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan mengakibatkan meninggal Dunia dan terancam hukuman penjara 20 tahun, pengeroyokan terjadi di kelapa kampit

Demikian yang disampaikan Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe pada giat Konprensi Pers  di Mapolres Beltim pada Sabtu ( 13-12-2025 )

AKBP Indra mengatakan, Tim gabungan Satreskrim Polres Belitung Timur dan Polsek Kelapa Kampit bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan maut di sebuah warung kopi di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit. Dalam waktu kurang dari empat jam, tiga pelaku berhasil diamankan.

Peristiwa terjadi di Warkop KD, Dusun Penirukan I  Desa Mayang Kecamatan Kelapa Kampit , Sabtu (13/12/2025) dini hari. Korban, Prendi (31), buruh harian lepas asal Selinsing, ditemukan tidak sadarkan diri usai dikeroyok. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kelapa Kampit, namun meninggal dunia akibat luka berat di kepala dan dada.

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe menegaskan, pengungkapan cepat dilakukan berkat respons cepat dan koordinasi solid di lapangan.

” Tiga tersangka yang diamankan yakni BA (34), MS alias Heri (35), dan AM alias Adi (33), warga Manggar. Para pelaku menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan botol bir dan batu. Botol dipukulkan ke kepala korban hingga pingsan, lalu dada korban dihantam batu,” Ujar  AKBP Indra

AKBP Indra mengatakan, Tim gabungan menangkap ketiganya di sebuah rumah kontrakan di Dusun Arab II, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar. Polisi menyita batu berlumuran darah, pecahan botol bir, serta pakaian yang digunakan pelaku.

Aksi brutal ini dipicu ketersinggungan pelaku setelah korban diduga menanduk dan memukul salah satu pelaku.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kini  tiga orang pelaku  ditahan di Mapolres Belitung Timur,” sebutnya.( Niza Karyadi )