Belitung Timur, Intinya pada RDP kemaren, terkait masalah sengketa lahan dalam HGU 126 hektar, ada 2 poin ! agar 2 Perusahaan ini bisa melakukan mediasi bersama Pemerintah Daerah, kami juga sampaikan rekomendasi kepada Bupati agar dapat memfasilitasi masalah ini
Demikian yang disampaikan Ketua DPRD Belitung Timur Fezzi Oktolseja di ruang kerjanya pada Rabu (6-5-2026)
“Kami berharap agar ke 2 Perusahaan, PT Rebinmas Jaya dan PT PUS dapat memperhatikan masalah kepentingan ekonomi masyarakat, dari hasil plasma yang disampaikan dalam rapat kemaren bahwa memang selama ini masyarakat sudah belasan tahun sudah mendapatkan manfaatnya,
Fezzi mengatakan bahwa kita juga tidak mau gara-gara ada permasalahan sengketa lahan di 2 Perusahaan ini yang menjadi korban adalah masyarakat, selama ini masyarakat yang sudah menerima manfaat sebanyak 65 KK, sudah mendapatkan hasil hingga mencapai kurang lebih 10 juta, artinya nanti jangan sampai plasma yang sudah berjalan dengan baik jadi terlepas,” Ujar Fezzi
Nantinya setelah diselesaikan siapapun diantara 2 Perusahaan ini, jangan sampai nanti masyarakat yang jadi korban, ibaratnya gajah sama gajah ini ribut imbasnya yang lain rusak, hal ini jangan sampai terjadi, untuk itu kita buat surat ke Pemda untuk bisa dimediasi,

Selanjutnya pihak perusahaan harus ada bahwa tanah inikan adalah milik masyarakat, walaupun terkait masalah hukum berilah kepada perusahaan untuk memgelolah dalam jangka waktu sekian tahun,” terangnya
Fezzi mengatakan, Sejatinya bahwa masyarakat telah menerima manfaat oleh karena itu HGU-nya sudah mau habis, kedepannya ! Pihak Pemda dalam perpanjangan, untuk dapat perhatikan kepentingan hak masyarakat, jangan sampai nanti HGU sudah diperpanjang, ributnya setelah HGU selesai, kalau mau ibaratnya masyarakat, untuk kepentingan masyarakat,
” Sebelum perpanjangan HGU itu sudah clier, jangan yang sudah-sudah HGU sudah di perpanjang, sekali di perpanjang puluhan tahun, mumpung sekarang mau diperpanjang, saat ini masyarakat harusnya pertegas mau itu dan ini, diharapkan Pemda harus memberikan kesejahteraan untuk masyarakat,” Pungkas Fezzi
Terkait dengan laporan PT.Rebinmas Jaya, itu dalam forum rapat disebutkan ada laporan oleh PT Rebinmas Jaya terhadap PT PUS, tapi kami belum jelas laporannya seperti apa, yang jelas gara-gara laporan itu ada warga masyarakat yang di panggil- panggil, bahkan yang sudah tua-tua, kasihan,
Tolonglah hal ini di diskusikan dengan baik demi kepentingan bersama dan untuk kepentingan masyarakat dapat diketahui sudah ribut-ribut begini seharusnya petani plasma sudah dapat bagi-bagikan uang plasma, dikuatirkan tidak dapat bagi karena gara- gara ini,” katanya
Lanjutnya, kami minta hak-hak masyarakat yang katanya harus dibagi, akhirnya tertunda, itu juga harus terus, gara- gara ini. Pihak Perusahaan menahan pula hak masyarakat, makanya kami sampaikan janji komitmen mereka memberikan hak masyarakat, dalam bentuk pembagian plasma,
Ia menjelaskan, terkait dengan laporan itulah maksudnya untuk Pemda Beltim dimediasilah, dulunya bagaimana ceritanya sama-sama perusahaan PT PUS ada dukumen th 2010 kalau kita runut ceritanya seperti itukan,
Kalau menurut Saya itu hak masyarakat karena itu tanah masyarakat sebaiknya dikelola untuk masyarakat Dusun Bangek itu. Apalagi dalam kegiatan RDP kemaren, tidak dikelola sekian lama lahan itu, tiba-tiba dalam kurun waktu belasan tahun ribut.
Saat ini ekonomi masyarakat kita sulit, ini sudah ada ekonominya lanjutkan lah bagaimana baiknya untuk masyarakat,” tukas Fezzi ( Niza Karyadi )
