Belitung Timur, Saya selaku perwakilan dari masyarakat Desa Simpang Tiga mungkin akan menjelaskan sepintas yang aku tahu pada hari ini. Sebenarnya ini permasalahan sudah hampir 10 tahun yang lalu, yang tidak pernah terselesaikan
terkait adanya masyarakat. berkebun, adanya masyarakat berkoperasi Dusun Bangek itu bekerja sama dengan PT PUS, pembahasan pada hari ini ternyata di dalam 300 hektare itu, adanya 126 hektare, itu adalah HGU PT Rebinmas Jaya,
Demikian yang disampaikan Kepala Desa Simpang Tiga Ibu Wasni usai acara Rapat Dengar Pendapat antara masyarakat Dusun Bangek bersama DPRD, PT Rebinmas Jaya dan PT PUS yang berlangsung di Kantor DPRD Beltim pada Selasa(5-5-2026)
Kepala Desa Ibu Wasni menyampaikan kepada pihak Perusahaan pernah menjadi mediasi di pemerintahan desa, terkait hal ini itu kan, untuk titik-titik temunya gimana, karena yang pasti ini adalah menyangkut kesejahteraan masyarakat,
yang dibicarakan pada hari ini itu memang benar masyarakat kami Desa Simpang Tiga itu, memang mendapatkan 35% dari sisa hasil bersih PT PUS, sampai saat ini sebenarnya bagi masyarakat itu kegaduhannya yang pertama itu takutnya, memang ada penawaran dari PT Rebinmas Jaya bahwa HGU yang 126 hektare yang masuk di dalam 300 hektare tadi, yang bagi hasil 65-35 itu,
sebenarnya memang akan diambil alih dari PT Rebinmas Jaya
tapi itu tetap menjadi hak koperasi lah, akan menjadi koperasi, tidak akan berubah secara perhitungan, tetap akan ikut sama dengan PT PUS, cuman karena yang PT PUS yang aku tahu ini masyarakat ini takut
pertama itu lahannya hilang, koperasinya tidak ada lagi, sudah itu takut perlakuan tidak sama dengan PT Pus kedua, memang masyarakat ini sudah nyaman dengan PT PUS, karena dari tahun 2010 sampai sekarang mereka itu sudah mendapatkan hasil,

Alhamdulillah yang disampaikan tadi, lebih kurang 10 juta, 12 juta per 3 bulan sekali, nah besar harapan aku kepada dua perusahaan ini mungkin aku juga dan pemerintah desa akan berupaya untuk menyatukan mereka, agar masyarakat tidak dilibatkan dalam hal ini,
” masyarakat tidak dilibatkan dan hak-hak masyarakat itu tidak akan berubah bahkan harapan aku lebih ditingkatkan lagi, karena mengingat di tahun ini sudah habis hutangnya informasinya seperti itu,
“Nah, kalau perhatian terhadap masyarakat itu sebenarnya sama Pak. Sama terhadap masyarakat. PT. PUS juga itu menampung masyarakat menjadi karyawan. PT. Rebinmas juga menampung masyarakat menjadi karyawan. Cuma porsi ke masyarakat dan ke desa itu tergantung luas wilayah.
” Karena PT. Rebinmas itu luas wilayah, makanya pemberian mereka itu agak lebih gede gitu dibandingkan dengan PT. PUS. Tapi kalau porsi ke masyarakat itu tetap sama, Pak. karena Mereka pakai sistem itu memang fasilitasnya, mayoritas itu masyarakat setempat,
Terkait laporan PT Rebinmas ke Polres Beltim, Wasni menyampaikan, Nah, ! itu sebenarnya untuk aku juga, aku memang menjadi saksi disitu, itu sebenarnya bukan melapor informasi dari mereka, bukan melaporkan koperasi, tapi kami ini menjadi saksi , untuk bukti kebenaran, seperti : benar nggak ini ada koperasi,
” Jadi misalnya kayak aku kemarin kan ditanya, benar Bu kadis tahu nggak di PT PUS itu ada kooperasi, Tahu. Bu kadis tahu enggak bahwa PT PUS itu berada di dalam HGU PT Rebinmas Jaya Jadi dia nanya kebenaran-kebenaran itu, sebenarnya bukan menjadi tersangka juga gitu, bukan jadi ini, jadi menjadi saksi gitu Pak,
PT Rebinmas tahu ada PT PUS di Lahan HGU nya,? Tahu, dan itu di dalam HGU pun tahu. PT Pus berada di dalam HGU itu tahu, Sudah lama, Makanya kataku tadi, permasalahan ini dari 2010 sudah mulai, Sampai sekarang. Sebenarnya dari 2010 itu sudah tahu, Nah,! apa yang tadi disampaikan dari Rebinmas ini beda-beda manajemen, dan manajemen yang ini beda daripada yang kemarin. Ini kan manajemennya baru, kan. Nah, satu. Kedua, karena ini penataan untuk perpanjangan HGU. Itu sih sebenarnya Pak, dari bentuknya,
Infonya PT Rebinmas Jaya akan perpanjang HGU, ini bagaimana ? Dalam hal ini kan sebenarnya belum ada sosialisasi terkait perpanjangan HGU dengan di pemerintahan Desa, Belum ada sama sekali, Makanya baik itu secara lisan, maupun itu secara tertulis, belum ada mereka menyampaikan bahwa dalam dekat ini kita akan perpanjangan HGU. Belum ada gitu. Makanya aku belum menyampaikan ke masyarakat,
Ia berharap, dengan RDP ini permasalahan ini selesai dan cukup sampai disini saja karena kenapa mereka yang bermasalah, masyarakatnya jadi korban, harapan aku semoga dua perusahaan ini tetap sama-sama saling berpikirlah gimana caranya agar masyarakat aku tidak gaduh dan masyarakat aku tetap dia akan ngerasa ekonominya terjamin
dua-dua perusahaan ini berinvestasi di Desa Simpang Tiga, kalau kami dari pemerintahan Desa Simpang Tiga tidak ada memihak kemana, karena dua-dua ini sama-sama investasi ke Desa Simpang Tiga, karena tanpa dua perusahaan ini banyaklah pengangguran di Desa Simpang Tiga,” kata Wasni ( Niza Karyadi )
