Belitung Timur,….Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian HP , dua pelaku tersebut yang berinisial TD(31) laki-laki warga Desa Lalang dan AI (18) warga Desa Baru Kecamatan Menggar Beltim (9/6-2021)
Dari pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Beltim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) berupa :
- 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung J5 dengan No Imei 1 : 353552/08/022182/6 Imei 2 : 353553/08/022182/4
- 1 (Satu) Unit Handphone merk Redmi 6A,
- 1 (Satu) Buah Jam tangan merk Fosil warna Hitam
- 1 (Satu) Unit HP Samsung M11,
- 1 (Satu) Unit jam tangan merk Quick Silver
Dimana kronologi kejadian yang merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekira Pukul 04.30 Wib, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang mana pelaku mengambil barang milik pelapor berupa 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung J5 dengan No Imei 1 : 353552/08/022182/6 Imei 2 : 353553/08/022182/4, 1 (Satu) unit Handphone merk Redmi 6A, 1 (Satu) Buah Jam tangan merk Fosil warna Hitam dan Uang tunai sebesar Rp 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Kemudian Pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekira Pukul 05.00 Wib pelaku kembali beraksi dan berhasil mencuri barang berupa 1 (Satu) unit Handphone Samsung M11, 1 (Satu) unit jam tangan merk Quick Silver dan uang tunai sebesar Rp 550.000 (Lima Rarus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Atas kejadian tersebut pelapor yang berinisial Nining Sri Letari (27th), perempuan merupakan warga Desa Baru, Dsn. Baru utara II Kec. Manggar Kab. Beltim mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.550.000 (Lima Juta Lima Rarus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Deddy Nuary seizin Kapolres Beltim AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H menjelaskan, kronologi awalnya setelah hasil penyelidikan, ternyata pelaku bukan hanya pernah melakukan pencurian dengan pemberatan hanya di satu TKP saja dan tidak hanya melakukan tindak pidana tersebut hanya berdua,
” namun ada orang lain yang terlibat serta sudah beberapa orang menjadi korban, berdasarkan dari kronologi pengungkapan pada tanggal 07 Juni 2021 diketahui Tim Opsnal Satreskrim Polres Beltim mendapatkan informasi bahwa pelaku TD pernah menjual Handphone kepada seseorang,
” kemudian Tim mengamankan TD dan melakukan introgasi terhadapnya. TD mengakui bahwa telah mencuri sejumlah 13 (tiga belas) Handphone di beberapa tempat, ” AKP Deddy Nuary
Lanjutnya_ Diluar dari kejadian yang dialami oleh korban Nining Sri Letari, berdasarkan keterangan pelaku TD, tindak pidana tersebut dilakukan bersama dengan AI, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku tersebut, ada beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam pencurian tersebut, yaitu FRS, GNR, OT, dan HRI. Tim langsung mengamankan semua yang diduga merupakan jaringan sindikat,
” namun untuk rekan-rekan pelaku saat ini masih berstatus hanya sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan bisa dijadikan TSK jika terbukti terlibat melakukan tindak pidana,” ungkapnya
Kemudian Tim mengumpulkan barang bukti sebagai berikut : 11 (sebelas) unit HP berbagai merek, 2 (dua) buah jam tangan laki-laki, dan 1(satu) unit sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam milik korban. Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum dan akan kami terus kembangkan, Kedua Pelaku terancam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” Pungkas Deddy Nuary
Sumber : Humas Polres Beltim.
( Niza karyadi)