JAKARTA, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar sidang paripurna masa persidangan tahun 2020-2021, Jumat 9 April 2021. Agenda paipurna mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi III DPR tentag Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Setelah fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pendapat dan pandangan, rapat paripurna akhirnya memutuskan dan menyetujui RUU tersebut jadi usul inisiatif DPR.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, “kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sekaligus pimpinan rapat paripurna, Jumat (9/4/2021). Serentak anggota dewan yang hadir di paripurna menjawab setuju.
Sekedar informasi, persetujuan ini setelah sembilan (9) fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat fraksi masing-masing.
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 135 ayat 1 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib menyebutkan bahwa rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diputuskan menjadi rancangan undang-undang dari DPR dalam rapat paripurna DPR setelah terlebih dahulu fraksi memberikan pendapatnya.
“Dan, untuk keperluan tersebut Sekretariat Jendral DPR RI telah menyampaikan daftar nama nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapatnya di sidang paripurna,”pungkas Sufmi Dasco Ahmad yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Partai Geeindra.
Penulis : Waluyo