Reklamasi Darat PT Timah Lampaui Target

PT Timah merupakan perusahaan pertambangan yang dikenal paling konsisten melaksanakan reklamasi baik darat maupun laut ketimbang perusahaan-perusahaan tambang lainnya di Indonesia.


Konsistensi tersebut dapat terpapar dengan sangat jelas di sepanjang tahun 2020. Di tahun 2020 PT Timah telah menggelar aksi reklamasi di darat seluas 406 hektar di seluruh wilayah operasional perusahaan. 

“Realisasi reklamasi darat ini melebihi dari target yang telah direncanakan sebelumnya yakni 401 hektar,” demikian dikatakan Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, Minggu, 17 Januari 2021 di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Menurut Anggi, sepanjang tahun 2020 PT Timah juga telah menggelar aksi reklamasi laut. Hasilnya, perusahaan melakukan penenggelaman sebanyak 700 unit fish shelter dan 295 unit transplantasi karang. 


Anggi menambahkan, reklamasi laut ini digelar di Perariran Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Lintas Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Untuk diketahui, reklamasi darat yang dilaksanakan sepanjang tahun 2020 meliputi penanaman berbagai jenis pohon dan reklamasi bentuk lainnya seperti membangun kampoeng wisata di areal bekas pertambangan PT Timah dan lain-lain.


“Reklamasi dalam bentuk penanaman dilakukan dengan penanaman berbagai jenis pohon  dan tanaman serta pemeliharaannya. Sedangkan reklamasi dalam bentuk lain yaitu meluncurkan Kampong Reklamasi Selinsing yang terletaj di Kabupaten Belitung Timur,” terang Anggi. 


Selain itu, lanjut Anggi, sebagaimana dengan permintaan masyarakat, reklamasi bentuk lain yang dilakukan PT Timah adalah dengan menanam tanaman sawit. “Hal ini juga sejalan dengan rencana pemerintah untuk mendukung energi baru dan terbarukan,”ujarnya. 


Tak terpungkiri bahwa reklamasi yang dilakukan PT Timah  selama ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1827 tahun 2018.  “Jadi bisa melakukan reklamasi dalam bentuk lainnya,” kata Anggi.


Pria kelahiran Bangka Belitung ini pun mengungkaokan, bahwa pada  tahun 2020 PT Timah juga melakukan reklamasi dalam bentuk lainnya untuk mendukung sektor pariwisata khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, salah satu dengan meluncurkan Kampong Reklamasi Selinsing di Belitung Timur yang merupakan kawasan terpadu dengan mengusung konsep agro edutourism.


Untuk reklamasi laut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kata Anggi menerapkan konsep “artificial reef ” atau fish shelter dan transplantasi karang. Sedangkan di Riau dan Kepulauan Reklamasi Laut dilakukan dengan penanaman mangrove dan membuat penahan abrasi.  


Anggi menjelaskan, reklamasi yang dilakukan PT Timah juga melibatkan peran serta masyarakat, sehingga PT Timah  tidak hanya melakukan reklamasi tapi PT Timah juga memberdayakan masyarakat khususnya warga sekitar areal pertambangan.


“Hal ini bertujuan untuk turut menggerakkan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.


Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin turut mengapresiasi aksi reklamasi yang dilakukan PT Timah. Menurut dia, tingkat kesadaran  perusahaan untuk memperbaiki lahan bekas tambang juga sudah mulai membaik. 


“Reklamasi PT Timah jauh lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya, saya kecil di Bangka kalau dulu sibuknya nambang di Bangka, namun semakin kesini semakin sadar dengan reklamasi,” tutur Ridwan Djamaluddin saat menghadiri launching Kampong Reklamasi Selinsing akhir tahun lalu. 


Ia mengatakan,  PT Timah melakukan reklamasi bukan hanya sekedar melunturkan tanggungjawab, tetapi juga memerhatikan asas manfaat dan produktifivitas lahan agar tetap bisa digunakan masyarakat dalam jangka panjang.


“Sekarang kita kihat sudah jauh lebih bagus baik dari sisi pemenuhan kewajiban legal formal, maupun dari tanggungjawab. Esensi bahwa setelah menambang perlu melakukan pemulihan kondisi lahan jangka panjang dimana lahan tetap produktif,semangatnya sudah bagus dan ini hasilnya juga bagus,” tutup Ridwan.
Penulis ; Waluyo