PT Timah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikenal memiliki komitmen tinggi terhadap pelestarian lingkungan maupun terhadap kesejahteraan masyarakat.
PT Timah secara konsisten melaksanakan reklamasi baik darat maupun laut dari tahun ke tahun.
Terbukti, sepanjang periode 2020 saja, PT Timah berhasil mereklamasi darat seluas 406 hektar di seluruh wilayah operasional perusahaan. Realisasi reklamasi darat ini melebihi dari target yang telah direncakan sebelumnya yakni 401 hektar.
Keberhasilan reklamsi darat memacu semangat perusahaan pertambangan yang tergabung di Mind.id ini untuk melanjutkan reklamsi laut.
Hal tersebut dibuktikan, sepanjang tahun 2020, PT Timah juga telah berhasil melakukan penenggelaman 700 unit fish shelter dan 295 unit transplantasi karang. Reklamasi laut ini dilaksanakan di Perariran Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Lintas Kabupaten.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan menyatakan untuk reklamasi darat yang dilakukan sepanjang tahun 2020 meliputi aksi penanaman berbagai jenis pohon dan aksi reklamasi bentuk lainnya.
“Reklamasi dalam bentuk penanaman dilakukan dengan penanaman berbagai jenis pohon termasuk pemeliharaan. Sedangkan reklamasi dalam bentuk lainnya diantaranya peluncuran Kampong Reklamasi Selinsing yang ada di Belitung Timur,” kata Anggi dalam rilis, Minggu, 17 Januari 2021.
Anggi menambahkan, sesuai dengan permintaan masyarakat, reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah yaitu dengan menanam tanaman sawit. Hal ini, menurut Anggi, sejalan dengan rencana pemerintah untuk mendukung energi baru dan terbarukan.
“Reklamasi yang dilakukan PT Timah sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1827 tahun 2018, jadi bisa melakukan reklamasi dalam bentuk lainnya,” ujar pria kelahiran Bangka Belitung itu.
Tahun 2020, kata Anggi, PT Timah juga melakukan reklamasi dalam bentuk lainnya untuk mendukung pariwisata yakni Kampong Reklamasi Selinsing di Belitung Timur yang merupakan kawasan terpadu dengan mengusung konsep agro edutourism.
Sementara, untuk reklamasi laut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menurut Anggi dikerjakan dengan artificial reef yakni fish shelter dan transplantasi karang. “Di Riau dan Kepulauan Reklamasi Laut dilakukan dengan penanaman mangrove dan membuat penahan abrasi,” terang Anggi.
Ia menegaskan, reklamasi yang dilakukan PT Timah juga melibatkan masyarakat, sehingga tidak hanya melakukan reklamasi tapi juga memberdayakan masyarakat. “Hal ini bertujuan untuk turut menggerakkan ekonomi masyarakat di daerah,”tegasnya.
Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin juga turut mengapresiasi kegiatan reklamasi yang dilakukan PT Timah. Menurutnya, tingkat kesadaran perusahaan untuk memperbaiki lahan bekas tambang juga sudah mulai membaik.
“Reklamasi PT Timah jauh lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya. “Saya kecil di Bangka kalau dulu sibuknya nambang di Bangka, namun semakin kesini semakin sadar dengan reklamasi,” ungkap Anggi saat menghadiri launching Kampong Reklamasi Selinsing akhir tahun lalu.
Anggi menuturkan, PT Timah melakukan reklamasi bukan hanya sekedar melunturkan tanggungjawab, tetapi juga memerhatikan asas manfaat dan produktifivitas lahan agar tetap bisa digunakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Sekarang kita kihat sudah jauh lebih bagus baik dari sisi pemenuhan kewajiban legal formal, maupun dari tanggungjawab. Esensi bahwa setelah menambang perlu melakukan pemulihan kondisi lahan jangka panjang dimana lahan tetap produktif, semangatnya sudah bagus dan ini hasilnya juga bagus,”pungkasnya.
Komitmen PT Timah melestarikan lingkungan dan mensejahterahkan masyarakat sekitar tidak pernah surut dan tetap terus dikerjakan secara bertahap. Pada periode 2020-2024 PT Timah telah mempersiapkan rencana besar demi mewujudkan Indonesia bersih lingkungan dan sejahterah masyarakatnya.
Penulis : Waluyo