TANGERANG, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program serentak dan prioritas dari Pemerintahan Presiden Jokowi untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.
Pemerintah berharap melalui program PTSL, pada 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi. Celakanya dalam praktek di lapangan, ternyata program prioritas dari Presiden Jokowi tersebut dimanfaatkan oleh para mafia tanah khususnya para mafia tanah di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang sekarang ini sudah merajarela “menggarong” tanah milik rakyat.
Kejadian ini menimpa 30 Kepala Keluarga (KK) di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Terungkapnya kasus ini berkat keterangan dari Surgani, kuasa hukum 30 kepala keluarga yang tanahnya di rampok oleh mafia tanah dengan memanfaatkan program PTSL.
Surgani mengungkapkan, pada tahun 2019, warga sangat antusia hingga berdesak-desakan untuk mengajukan program Prona PTSL via Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Gembong Joko Purwanto lewat Ketua Ajudikasi PTSL Ahmad Munardi, Wakil Ketua Bidang Fisik Diki Medianto, petugas ukur dan gambar Agus Adi Budianto, petugas Asgas PTLS Tigaraksa Murta serta H. Muktar dan Kepala Desa Mauk H. Misnan (almarhum).
“Bahkan saya juga telah berkirim surat ke kantor Kementerian ATR/BPN pusat pada 25 Oktober 2021, menanyakan perihal masalah tindak lanjut dari surat sebelumnya yang dikirimkan sebanyak dua kali kepada kantor ATR / BPN pusat namun hingga kini belum mendapat jawaban,” ungkap Surgani kepada awak media di Tangerang, Selasa (26/10/2021).
Dia mengatakan, sebanyak 30 kepala keluarga di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, dengan total luas tanah puluhan hektar pada 2019 telah mengajukan sertifikasi tanah mereka melalui program prioritas Presiden Jokowi yaitu sertifikasi tanah Gratis Prona PTSL. Paranya lagi, usai dilakukan proses sertifikasi tanah warga Desa Mauk Barat tersebut oleh pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, yang diterbitkan tanah SHM bukan atas nama 30 orang warga pemilik tanah melainkan nama orang yaitu atas nama Suparman dan Munawa Huda. .
“Padahal ke-30 warga Desa Mauk Barat tidak pernah melakukan jual beli atas nama Suparman dan Munawar Huda,”tandas Surgani.
Dengan kejadian tersebut, Saya pun mewakili 7 KK dari 30 KK warga Desa Mauk Barat segera mengajukan permohonan mediasi ke pihak kantor ATR/BPN KabupatenTangerang dengan nomor surat 02/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 dan nomor rek 919/KPT/III/2021 tanggal 09 Maret 2021. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang yaitu Nugraha, SH.
Sementra, Dr Teuku Taufiqul Hadi, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN RI Bidang Pelayanan Publik, dalam surat balasannya kepada Surgani menyampaikan keterangan sebagai berikut :
- Permasalahan tersebut termasuk dalam data penanganan Pantura sebanyak 2017 bidang atas nama Vredi cs (termasuk di dalamnya Munawar Huda) yang sudah ditangani dan menghasilkan 1082 bidang PBT (Peta Bidang Tantah) telah dibatalkan, 23 Sertipikat dibatalkan, 261 bidang permohonan masyarakat telah ditindaklanjuti.
- Terhadap permasalahan di Desa Mauk Barat, memang belum tertangani, namun saat adanya surat tersebut sebenarnya Kantor dan Kanwil yang terbentuk dalam tim penyelesaian sudah memanggil pihak Munawar Huda untuk menyelesaikan terhadap keberatan warga yang tanahnya disertipikatkan atas nama Munawar Huda, dan saat itu yang bersangkutan menyatakan akan menyelesaikan dengan masyarakat, namun ternyata belum terlaksana. Dengan demikian terhadap pengaduan ini akan segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, menghubungi kuasa warga untuk mengetahui lebih lanjut permasalahan sampai saat ini untuk menindaklanjuti sebagaimana surat mereka terdahulu.
Kedua, mengumpulkan dan melakukan inventarisasi data-data, baik buku tanah, warkah, maupun data-data pengukuran seperti GU dan PBT yang ada.
Ketiga, menentukan waktu mediasi sekaligus klarifikasi dan verifikasi dengan para pihak terkait termasuk aparat Desa, seperti yang dilakukan sebelumnya terhadap penanganan penyelesaian masalah pada bidang lainnya, yaitu pada Kamis, 28 Oktober 2021, dan undangan sedang didistribusikan.
Keempat, terkait bila diperlukan untuk ke lapangan akan disepakati dalam pertemuan tersebut.
Terpisah, Beathor Suryadi, mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Periode 2014-2019, mengatakan bahwa PTSL merupakan salah satu program andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat yang nasibnya kurang beruntung dengan mengratiskan sertifikasi lahan warga.
“Jadi apa yang kita khawatirkan oleh Presiden Jokowi menjadi kenyataan di Tangerang, Banten. Sofyan Djalil cuma omong doang (omdo). Sofyan Djalil membangkang terhadap Presiden JokoWi sejak 2017, karena pada Maret 2021 Presiden Jokowi banyak menerima suara rakyat tentang banyak hal tentang mafia tanah di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang,” kata Beathor Suryadi dengan nada kesal, Minggu (25/10/2021).
Penulis : Waluyo