Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN), Evert Nunuhitu menduga PT Bank Mandiri (Persero) membuat laporan keuangan ganda tahun buku 2018 sebesar Rp.19.529.146.000.000 (sembilan belas triliun lima ratus dua puluh sembilan milar seratus empat puluh enam juta rupaiah.
Evert Nunuhitu mengungkapkan, bukti tersebut berdasarkan surat pernyataan direksi PT Bank Mandir tertanggal 28 Januari 2019, yang di tandatangani oleh Kartika Wirjoatmodjo sebagai Dierktur Utama dan Panji Irawan sebagai Direktur, yang bertindak untuk dan atas nama PT Bank Mandiri (Pesero)Tbk, adalah penegasan tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang telah di publikasikan.
“Sehingga siapa pun yang saat ini menjabat sebagai direksi PT Bank Mandiri (Pesero) Tbk, wajib memberikan prioritas utama untuk menjawab apabila menerima klaim atau tudingan keraguan atas kebenaran laporan keuangan yang di publikasikan, demi menjaga kredibilitas kepercayaan nasabah dan dunia perbankan pada umumnya,” kata Evert dalam rilisnya pada potret-indonesia.com, 28 Desember 2020.
Ia menambahkan, lembaga yang dipimpinnya yakni Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) telah melayangkan surat Nomor : 008.23 MDR/GRPKN.0104/09.2020, tanggal 23 September 2020, Perihal: Klarifikasi Melalui Tatap Muka, yang ditujukan kepada Bank Mandiri dengan Lampiran Penjelasan Pembuktian Penyimpangan atas Laporan Keuangan PT Bank Mandiri (Pesero) Tbk dan Entitas Anak periode 2018 mengungkapkan adanya Penyimpangan dalam Laporan Keuangan senilai Rp. 19.529.146.000.000, jelas menunjukkan adanya dugaan laporan keuangan ganda yang berimplikasi ketidak percayaan publik dan berimplikasi hukum.
“Apalagi dalam surat pernyataan direksi PT Bank Mandiri yang merupakan bagian intergral dari laporan keuangan yang dipublikasikan, secara jelas menyatakan bahwa direksi dalam kedudukannya bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian PT. Bank Mandiri (Pesero) dan Entitas Anak, dan dalam kedudukannya bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian PT. Bank Mandiri (Pesero) dan Entitas Anak,”ujarnya.
Evert yang juga berprofesi sebagai Akuntan sekaligus Ketua Investigasi Media SJ-KPK, sangat yakin bahwa penjelasan pembuktian terhadap penyimpangan yang terjadi pada penghapus bukuan kredit senilai Rp. 15.431.209.000.000 (ima belas triliun empat ratus tiga puluh satu milyar dua ratus sembilan juta rupiah.
Penulis : Waluyo