Peduli Warga, Kasat Lantas Polres Beltim Bagikan Nasi Kotak Kepada Petugas Parkir Dan Ojek Pangkalan

Potret-Indonesia.com–  Belitung Timur
Peduli warga terdampak COVID-19, Kasat Lantas Polres Belitung Timur Iptu Sugraito, SH melaksanakan Bakti Sosial membagikan Nasi Kotak Kepada Petugas Parkir dan Ojek Pangkalan yang berada  di  Kecamatan Manggar,
 
Iptu Sugraito bersama anggotanya  juga membagikan Masker dan Hand sanitizer Kepada Masyarakat di Pasar Lipat Kajang Manggar guna mencegah penyebaran COVID-19 serta untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan diera Pandemi Covid 19,  pada (  27/12)

Dengan rasa peduli, untuk berbagi, kita yang memiliki rejeki lebih,  ada baiknya bersedekah ataupun berbagi kepada tetangga, saudara maupun orang-orang yang terdampak pandemi Covid 19 baik yang terdampak secara langsung maupun tidak,” Iptu Sugraito

Sugraito mengatakan,   bahwa saat ini kami sedang melaksanakan Operasi Lilin Menumbing,   diharapkan  pada masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan 3M ( Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak) dimanapun berada karena wabah covid 19 ini tidak bisa kita lihat dengan mata telanjang untuk itu selalu membentengi diri dengan mematuhi Protokol Kesehatan. 

Disamping kegiatan bakti sosial di kecamatan Manggar,  juga melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolri Terkait malam pergantian Tahun, Sebagaimana kita ketahui bersama Maklumat Kapolri tersebut yang tertuang sebagaimana dalam surat Nomor: Mak/ 4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Nataru. 

“Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat,” terangnya

Untuk itu,  kata  Sugraito,  Polres Belitung Timur, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Nataru 2021, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak ditempat umum.

“Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, pesta penyalaan kembang api, ditiadakan,”  tukasnya

Menurutnya,  Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri khusus nya para petugas dari Polres Belitung Timur wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,

Sosialisasi ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid 19 dan tidak ada pesta-pesta maupun kerumunan-kerumunan saat malam pergantian Tahun,” Ujar Iptu Sugraito.
 ( Niza Karyadi)