JAYAPURA,- Bupati Jayapura periode 2024-2029 Yunus Wonda kembalikan uang korupsi tapi tidak jadi tersangka? Kabar ini memantik para penggiat anti korupsi untuk bersuara. Peneliti di Pusat Kajian AntiKorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainur Rohman, mengatakan meskipun tujuan bupati Jayapura Yunus Wonda mengembalikan uang korupsi dana PON ke XX Papua baik, pada kenyataan itu justru akan berbahaya dan bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Di dalam pasal 4 UU Tipikor disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana, sehingga penuntutan terhadap koruptor tidak dihapus meski pelaku telah mengembalikan hasil korupsi kepada negara, tegas Zainur.
Dari sisi hukum, pengembalian kerugian negara berpotensi menimbulkan dampak terhadap tuntutan yang akan diajukan oleh jaksa ataupun vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim. Pengembalian uang negara, tambah Zainur, dapat menjadi alasan untuk meringankan sanksi hukum karena dinilai sebagai salah satu bentuk sikap koorporatif.
“Jadi secara hukum saat ini tidak boleh ada pelaku tindak pidana korupsi yang tidak diproses hanya karena mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana Pekan Olah Raga Nasional (PON) Papua ke XX tahun 2021 tidak saja ramai di daerah tetapi juga bergema hingga Jakarta, tepatnya di depan kantor Kejaksaan Agung RI. Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan dari Persatuan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (PERMAKIN) menggelar aksi demo di depan Gedung Kejagung RI, beberapa waktu lalu. Mereka mendesak Kejagung RI segera tangkap bupati Jayapura Yunus Wonda yang diduga menikmati uang korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX Papua 2021.
Desakan massa PERMAKIN bukan tanpa alasan. Mereka menilai pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terlalu bertele -tele dan tidak profesional dalam menangani kasus korupsi dana PON ke XX 2021yang merugikan keuangan negara senilai RP 2,58 triliun.
“Bertele-tele penanganan kasus dugaan korupsi dana PON Papua ke XX Kejati Papua itu penyebabnya. Padahal sangat jelas Yunus Wonda saat itu menjabat Ketua Harian Panitia Besar (PB) PON, dan bahkan Yunus Wonda sudah disebutkan terlibat dalam dakwaan Jaksa di Persidangan. Anehnya hingga berita ini dimuat Yunus Wonda tidak juga ditangkap dan dipenjarakan, ada permainan apa antara Yunus Wonda dan Kejati Papua,”kata Rio, koordinator aksi di depan Gedung Kejagung Jakarta beberapa waktu lalu.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sepakat bila kasus dugaan korupsi dana PON ke XX Papua yang menyeret nama bupati Jayapura Yunus Wonda ini diserahkan ke Kejaksaan Agung RI hingga tuntas. “IPW apresiasi Kejagung atas keberhasilannya ungkap kasus -kasus korupsi besar seperti korupsi timah di Bangka Belitung, dan kami harap Kejagung juga mampu bongkar dan tangkap pelaku korupsi dana PON Papua,”kata Sugeng kepada potret-indonesia.com di kantornya di Jakarta, Minggu (5/10/2025)
IPW berharap, Jaksa ST Burhanudin menindak tegas bila ada oknum Kajati Papua kedapatan menerima gratifikasi atau suap dari para tersangka perkara tindak korupsi dana PON ke XX Papua. “Jangan biarkan para pelaku korupsi dana PON Papua sampai lolos, tidak terkecuali bupati Jayapura yang konon telah mengembalikan uang korupsi, bila dia terbukti bersalah, dia juga harus tangkap dan dipenjarakan.
