Audensi Pemilik Meja Goyang, Bupati :  Aktivitas Pindahkan Dari Pemukiman Masyarakat

Belitung Timur,  Audensi Pengusaha dan  pemilik Meja Goyang se- Belitung Timur dengan Bupati beserta Pimpinan OPD terkait, Bupati Kamarudin Muten meminta pada seluruh meja goyang yang melakukan aktivitas didalam pemukiman masyarakat padat penduduknya untuk segera memindahkan dari lingkungan pemukiman, karena itu  demi menjaga kesehatan masyarakat

Demikian yang disampaikan  Bupati Kamarudin Muten  saat audiensi dengan  pengusaha dan pemilik meja goyang se- Belitung Timur, yang bertempat di ruang rapat Bupati pada Kamis ( 2-10-2025 )

Audensi disamping pemilik meja goyang, juga dihadiri Pj. Sekda, Kapala DLH, Kepala DPUPRP2KP, Plt.BPKPD, KA Satpol-PP, Ka DPMPTSP

Aktivitas Meja Goyang di lingkungan  Pemukiman sudah bertahun- tahun,  sementara kesehatan masyarakat terancam, dan bahkan  bukan tidak mungkin ada rumah yang sekitar aktivitas Meja goyang, ada yang retak, itu bagaimana ? 
” Dari  total pemilik meja goyang  yang  terdata 183 unit tersebar se – Belitung Timur, sementara yang hadir pada audensi tersebut sejumlah 74  orang,

Kemudian lanjut Bupati Kamarudin Muten, Ia mengatakan bahwa meja goyang merupakan alat pemisah mineral berbasis gravitasi yang banyak digunakan dalam kegiatan pemurnian timah. 
” Namun,  menurutnya aktivitas Meja goyang di area permukiman  masyarakat dinilai membahayakan kesehatan warga karena berpotensi menimbulkan paparan radiasi dan pencemaran lingkungan,” Ujar Afa sapaan akrab Kamarudin Muten

Afa menjelaskan bahwa, laporan dari Dinas Kesehatan menunjukkan adanya peningkatan kasus TBC dan pasien cuci darah di Belitung Timur, ‘ Ini hal serius, jangan dianggap main-main. Bayangkan orang jualan bakso atau ada warung kopi di sebelah meja goyang. Bahayanya luar biasa,”  Sebutnya

Selain itu,  Kata AFA dari  aspek legalitas dan kejujuran laporan produksi para pemilik meja goyang, 
 ” Ia meminta semua pelaku usaha mengurus perizinan agar tidak tersangkut masalah hukum, sekaligus memastikan hasil tambang yang diperoleh ikut menyumbang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Beltim.

Menurutnya, kita punya 120 ribu hektare Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Belitung Timur tapi justru Tanjung Pandan yang lebih banyak menikmati hasilnya karena timah dikirim ke sana

” Saya minta laporan produksi harus jujur agar pembagian hasil sesuai,” tegas Afa 

Bupati  Afa juga mengatakan, memberikan tenggang  waktu hingga akhir tahun 2025 bagi pemilik meja goyang untuk memindahkan usahanya dari kawasan pemukiman. Jika imbauan tidak diindahkan, Satpol PP akan diturunkan untuk melakukan penertiban.

“Saya akan tegur sampai tiga kali. Kalau tidak diindahkan, saya perintahkan Satpol PP untuk membongkar. Kita harus bijak, tapi juga tegas. Yang penting jangan ada di pemukiman karena radiasinya sangat berbahaya,” kata Afa

Lanjutnya Afa menambahkan, pihaknya akan  melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas PMPTSP untuk membantu proses perizinan dan pengawasan. Ia berharap para pekerja meja goyang juga rutin melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Ada masalah kesehatan, dampaknya nanti ke Pemerintah juga, baik BPJS maupun bantuan sosial. Jadi saya tidak mau berlarut-larut. Kita harus berubah demi masa depan Beltim yang lebih sehat dan tertib,” harap Afa ( Niza Karyadi/ Imam H)