Pemilik  dan pelaku Meja Goyang Kangkangi  Surat Himbauan Bupati Beltim

Belitung Timur, Pemilik dan pelaku pengelolaan pemurnian mineral ( meja goyang ) Kangkangi Surat Himbauan Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten, Nomor: DG.02.02.00/759/ Bupati/2025 terkait dengan segera memindahkan fasilitas pemurnian Mineral ( meja goyang) dari pemukiman masyarakat  dengan batas waktu 31 Desember 2025

Pemindahan fasilitas pemurnian mineral ( Meja Goyang ) dari area pemukiman padat penduduk,  yang berpotensi akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,

” Nampaknya surat himbauan Bupati Kamarudin Muten tersebut  tak berdaya, dari pantauan dilapangan belum ada tanda-tanda akan bergeser dari pemukiman masyarakat,

Menyikapi hal itu, wartawan mencoba melakukan konfirmasi dari sejumlah pengelola meja goyang,  ini tanggapannya !

Hendi alias Koteu pengelola  dan pemilik Meja goyang yang berlokasi Dusun Seberang  Selinsing, Ia mengatakan bahwa inikan tidak terlalu  mengganggu, inikan kerjanya tidak berlarut-larut  jam 21 kami sudah tutup, kami disini sudah minta izin dengan warga sekitar dan tidak mengganggu, gimana sih Bupati ne,
” saat ditanya berapa unit yang ada dan timahnya bawah kemana, Ia jawab ‘ hanya punya 1 unit dan timahnya dibawa ke Feris,” kata Hendi alias koteu (26-12-2025)

Kemudian pemilik meja goyang Anto ( bos ) beralamat di Tanjungpandan  melalui operator Taufik yang berlokasi di Dusun Sebrang, Ia mengatakan terkait dengan surat himbauan itu, masyarakat sekitar tidak ada yang komplain dan aktivitas inikan terbantu terutama kontrakan, Kitakan ikut aturan, kalau disuruh pindah tapi harus semuanya pindah dari pemukiman ini,

Sementara menurutnya  meja goyang ini kan semuanya di Pemukiman warga, satu pindah semuanya harus pindah, kalau hanya satu pindah, itu kan tidak adil,” ujarnya

” Taufik menambahkan pasir timahnya di bawah ke Feris yang beralamat di di jalan  Air Pisang Lenggang,” cetus Taufik ( 27-12-2025 )

Operator Meja Goyang  Andi dengan pemilik nya  Bos  Ahen bertempat tinggal di Tanjung pandan memiliki  meja goyang 2 unit di Dusun Seberang,  terkait surat himbauan bupati, saat dikonfirmasi Andi mengatakan  kalau macam kami sih , ya tidak gampang mau memindahkan m meja goyang, karna modalnya besar, dan menurutnya  memindahkan meja goyang  ini kan bukan solusi, masalah penyakit seperti sesak napas dan segala macamnya, tidak ada meja goyang. Pun ada penyakit,” ujar  Andi  pada. (27-12- 2025) 

Andi menyatakan adanya aktivitas meja goyang ini kan sebelum Bupati AFA sudah ada, kenapa setelah Bupati AFA  disuruh pindah dari Pemukiman, sekarang nyarik timah susah, sedangkan penambang jual timahnya tetap cari meja goyang yang terdekat dengan pemukiman masyarakat,” ungkapnya

Sementara Bupati AFA suruh  lokasi meja goyang dalam  IUP, tidak mestinya orang nambang itu  sampai 5 tahun, tetap berpindah- pindah apalagi tidak ada timahnya, sedangkan untuk memindahkan meja goyang ini memerlukan modal besar,

” Di tanya, timah dibawah ke mana, jawabnya ke Feris, ” kata Andi. ( Niza Karyadi )