Menangi Tender Proyek Pelebaran Jalan Junction, PT Bangka Cakra Karya Tak Penuhi Persyaratan Penyedia Peralatan Utama

BELITUNG TIMUR, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Warna Indonesia proses tender Pokja I Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung utamanya pada sub bidang usaha jasa kontruksi jalan raya sebanyak 13 paket pekerjaan yang di mulai sejak 30 Desember 2020 hingga Maret 2021 dengan tolal pagu Anggaran sebesar Rp 237.931.135.192, karena terindikasi korupsi.

“Ada dugaan terjadi penyimpangan terutama terhadap pemenang lelang pada proses tender oleh UPPBJ,”ungkap Rudy JW Sekretaris LSM Warna Indonesia Belitung Timur, Jumat (16/4/2021).

Rudy mengatakan, bahwa dari salah satu paket pekerjaan yang menjadi sorotan 
masyarakat ini adalah paket pekerjaan Pelebaran Jalan Junction – Membalong dan Long Segment RuasJalan Junction – Membalong (PHJD) yang berlokasi di Kabupaten Belitung Timur dengan pagu anggaran sebesar Rp 61.690.500.000,00 yang di menangkan oleh PT. Bangka Cakra
Karya.

Menurut Rudi JW, atas izin dari ketua LSM Warna Indonesia  Syamsurizal bahwa dugaan PT BCK tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan utama berupa Asphalt Mixing Plant (AMP) dengan kapasitas 1000kg/batch  sebanyak 1 unit, karena mengingat untuk Peralatan Utama adalah syarat yang wajib dipenuhi saat tender.

Alasan lainnya, jelas Rudi, bahwa PT BCK ini adalah pemenang tender paket pekerjaan Pelebaran Jalan Lingkar Timur – Rebo – Sp. Perahu (SMI) yang berlokasi di Kabupaten Bangka dengan nilai kontraknya Rp 50.495.103.000,00, yang juga mempersyaratkan peralatan utama yang sama serta jangka waktu pelaksanaannya 
juga sama yaitu 240 hari.

“Bahwa lokasi AMP PT BCK ini terletak di Kabupaten Bangka, sedangkan lokasi pekerjaan Pelebaran Jalan Junction – Membalong dan Long Segment Ruas Jalan Junction – Membalong di Kabupaten Belitung. Jadi rasanya tidak 
mungkin kalau produk AMP dari Bangka mau di kirim ke Belitung apalagi produk AMP  tersebut dipergunakan juga untuk pekerjaan Pelebaran Jalan Lingkar Timur – Rebo – Sp.
Perahu (SMI) yang berlokasi di Kabupaten Bangka,” tandas Rudy.

Rudy menambahkan, hasil evaluasi tender ini memang sepenuhnya menjadi kewenangan Pokja 1 Unit  Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (UPPBJ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK). “Dan kami tidak tahu dasar penilaian apa yang mereka pakai  sehingga PT BCK juga bisa sebagai pemenang tender Pelebaran Jalan Junction – Membalong dan Long Segment RuasJalan Junction – Membalong (PHJD),” tanya Rudy.

Karena, lanjut Rudy, dari hasil  pencermatan pihaknya di lapangan.terkait persyaratan penyediaan peralatan utama yang wajib dipenuhi saat  tender merujuk pada hasil evaluasi dari pokja tender paket pekerjaan di Dinas PUPR 
Kabupaten Belitung pada salah satu peserta tender yang mencantumkan dukungan peralatan  AMP nya dari PT BCK yang mengungkapkan sebagaimana dugaan yang kami sampaikan.

Terhadap kondisi ini,  kata Rudi sebelum jadwal penandatangan kontrak, kami sudah membuat  pengaduan ke APIP dalam hal ini Inspektorat Propinsi Bangka Belitung dan Aparat  Penegak Hukum (APH) berdasarkan pasal 117 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dianggap dari salah satu pejabat di Inspektorat  Babel  bahwa ” Perpres 54 tahun 2010 tersebut sudah tidak berlaku lagi, sehingga mereka (inspektorat -red) harus baca peraturan lagi,

Rudi mengatakan, dari 13 paket pekerjaan yang sudah di tenderkan tersebut,  beberapa diantara nya patut diduga terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha yang 
tidak sehat.

“Barlah hukum yang akan membuktikannya, kita sebagai lembaga kontrol akan terus mengawasi dan membuat pengaduan atas proses pemilihan, penyedia barang/jasa, apabila menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam 
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan usaha, tentu saja kami tidak akan tinggal diam dan kami siap laporkan ke pihak penegak hukum setempat,”pungkas Rudi.

Penulis : NK