BELITUNG TIMUR, – Aroma korupsi pada proyek pembangunan jalan di Kabupaten Belitung Timur makin marak. Diduga kasus korupsi jalan ini melibatkan pihak Pokja 2 UKPBJ Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK). Aparat penegak hukum di daerah diminta mengusut tuntas kasus kerugiaan keuangan negara.
PT. Peduli Bangsa, perusahaan pemenang tender pelebaran jalan Perawas – Buding dan
Long Segmen ruas jalan Perawas kembali disorot. Pasalnya, PT. Peduli Bangsa diduga tidak memenuhi Persyaratan Penyediaan Peralatan utama dan penunjang atas proyek jalan yang dimenangkannya tersebut.
Tender proyek Pelebaran Jalan Perawas – Buding dan Long Segment Ruas Jalan Perawas – Buding, berhasil dimenangkan PT. Peduli Bangsa dengan harga penawaran sebsar Rp 6.229.553.952,- dari pagu anggaran sebesar Rp 6.355.200.000,- yang masuk dalam salah satu dari 13 paket pekerjaan sub bidang jasa kontruksi jalan raya, pada DInas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sektertaris LSM Warna Indonesia Belitung Timur Rudi Juniwira, ST mengungkan bahwa PT Peduli Bangsa sudah memobilisasi peralatannya di lokasi pekerjaan di sepanjang jalan Perawas – Buding. “Tampak jelas alat Asphalt Finisher dengan merk Mitsubishi
MF 40B yang akan digunakan dalam pekerjaan bertebaran di lokasi,”kata Rudy Juniwira ST dalam keterangan resmi di Belitung Timur, Minggu (19/4/2021).
Rudi menambahkan, hal ini justru menjadi pembuktiaan apa yang menjadi dugaan pihaknya sebelumnya, bahwa PT. Peduli Bangsa sebagai pemenang tender di 3
(tiga) paket pekerjaan yaitu tender Pelebaran Jalan Perawas – Buding dan Long Segment Ruas Jalan Perawas – Buding (PHJD), tender Pemeliharaan Berkala Jalan Simpang Empat (Sijuk) –Buding (DAK Penugasan) dengan nilai penawaran Rp 12.182.212.565,- dari pagu anggaran Rp 12.375.000.000.- dan tender Pelebaran Jalan Sp. Renggiang – Gantung (APBD Propinsi Babel) dengan
nilai penawaran Rp 9.006.522.227,- dari pagu anggaran Rp 9.128.287.500.
“Sebagai pemenang tender PT. Peduli Bangsa di duga tidak mempunyai kemampuan untuk menyediakan perlatan utama berupa Asphalt Finisher kapasitas rata-rata 10 T sebanyak 1 unit untuk melaksanakan pekerjaan serta alat penunjang pada tender Pelebaran Jalan Perawas – Buding dan Long Segment Ruas Jalan Perawas – Buding (PHJD) berupa blending equipment dengan kapasitas 30 T sebanyak 1 unit,” ujar Rudy.
Sekedar informasi, bahwa dalam dokumen pemilihan khususnya pada Lembar Data Pemilihan (LDP) peralatan utama dan penunjang ini sebagai persyaratan teknis dalam tender yang wajib disediakan oleh penyedia jasa.
“Di mana peralatan utama ini adalah syarat untuk kompetisi saat evaluasi pemilihan sedangkan peralatan penunjang adalah ketentuan yang ada di draf kontrak dan spesifikasi teknis yang di tetapkan PPK, dan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan di draft kontrak dan spesifikasi Teknis pada saat pelaksanaan yang akan di evaluasi PPK
saat pra SPPBJ dan Pra Kontrak,” jelas Rudy.
Jadi, lanjut Rudy, dengan situasi seperti ini lagi-lagi pokja 2 UKPBJ Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) diduga tidak melakukan tugas dengan baik dalam mengevaluasi persyaratan teknis pada saat tender maupun pra kontrak.
“Dengan kata lain pokja 2 (dua) dan PPK memenangkan penyedia jasa yang tidak memenuhi persyatan teknis. Terbukti
salah satunya ada pada alat asphalt finisher yang akan digunakan tersebut hanya berkapasitas 4 – 8 Ton dan di duga kuat PT. Peduli Bangsa ini tidak mempunyai blending equipment dan kalaupun ada tidak
sesuai dengan kapasitas produksi yang di persyaratkan,”ucap Rudy.
Tidak cuma sampai disitu saja, kata Rudy, menyoal 13 paket pekerjaan sub bidang jasa kontruksi jalan raya yang mulai di tenderkan 30 Desember 2020 sampai dengan Maret 2021 dengan total pagu anggaran Rp 237.931.135.192, juga beroma KKN
dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat.
“Kami minta pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung segera mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Belitung Timur yang belakangan ini makin marak terjadi. Kami siap serahkan bukti-bukti penyimpangan proyek jalan di Belitung Timur yang melibatkan oknum pejabat PUPR Pemprov Bangka.Belitung dengan perusahaan pemenang tender,” tukas Rudy.
Sebelumnya, kasus serupa yakni tender Pelebaran Jalan Junction – Membalong yakni PT BCK juga tidak memenuhi persyaratan perlalatan utama juga pernah diungkap oleh LSM Warna Indonesia Belutung Timur ke media massa dan direspon banyak kalangan.
“Ini bentuk kontrol kami untuk mencegah agar korupsi tidak meluas ke bidang-bidang lain di Belitung Timur, dan kami minta aparat penegak hukum di daerah bertindak cepat mengusut kasus ini, bila kami siap laporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,”pungkas Rudy.
Penulis : Karyadi